Cerita Pentolan Geng Motor di Kebumen Ditangkap Karena Pakai Sabu

Peristiwa230 Dilihat
Wakapolres Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (29/10/2021). /Foto: Humas Polres Kebumen

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Seorang ketua geng motor berinisial SA (49) tengah terlelap di rumahnya di Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Senin (4/10/2021) pukul 07.00 WIB. Namun kenikmatan tidurnya harus berakhir saat Sat Resnarkoba Polres Kebumen menggerebek rumahnya atas dugaan penggunaan narkoba.

Dari penggeledahan, petugas polisi menemukan sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu bong, timbangan digital, korek api gas, dan lainnya. Pentolan geng motor dengan anggota ratusan inipun tak berkutik.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti ini,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Jumat (29/10/2021).

Dari hasil interogasi, SA mengakui barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Menurut pengakuan SA, ia mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2003 setelah dikenalkan seorang teman.

“Dikenalkan sabu saat berkunjung ke Jakarta oleh teman. Selanjutnya saya ketagihan sampai sekarang,” ujar SA.

Setelah tertangkap, ia mengaku kapok dan ingin berhenti dari sabu. Ia ingin menjalani hidup dengan sehat tanpa sabu.

Namun ia harus lebih dahulu menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan