Bobol Alfamart, Dua Warga Banyumas Punya Cara Unik Terobos Masuk Toko

Peristiwa136 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pembobolan Alfamart di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas yang terjadi pada 2 Februari 2025. Polisi menetapkan dua laki laki berinisial PR (44) warga Kecamatan Tambak dan WSN (38) warga Kecamatan Rawalo, Selasa (4/3/25).

Kedua pelaku membobol Alfamart di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (2/2/25) pukul 00.30 WIB. Pelaku masuk kedalam Alfamart dengan cara naik ke atas genteng lalu membuka genteng dan menjebol plafon, kemudian pelaku masuk ke dalam Alfamart dan mengambil barang barang yang ada.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada hari Senin (3/3/25) pukul 20.00 WIB. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas menyelidiki keberadaan terduga pelaku.

“Kemudian pada hari Selasa (4/3/25) pukul 01.00 WIB tim mengamankan PR di sebuah rumah Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. PR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Sedangkan WSN diamankan pada pukul 01.20 WIB pada hari yang sama di sebuah kios di Desa Gentawangi Rt 01/01, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas,” ujar Kasat Reskrim.

Tim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua buah handphone, dua potong jaket hodie, dua potong celana panjang jeans, dua buah karung bulog, satu buah golok dan sarungnya, beberapa macam obat obatan serta beberapa macam kosmetik dan peralatan dari para pelaku.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman dimana menurut pengakuannya, pelaku juga telah melakukan pencurian di enam Alfamart lain di wilayah hukum Polresta Banyumas,” kata Kompol Andryansyah.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman penjara 7 tahun.***

Tinggalkan Balasan