Purwokertokita.com, Purbalingga – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum polisi. Penangkapan terjadi di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kamis 29 Juli 2021.
Tersangka melakukan jual beli narkoba dengan modus operandi “sistem turun alamat”. Yakni, antara pembeli dan penjual tidak bertemu langsung, mereka saling berhubungan melalui ponsel.
Dalam transaksi muncul kesepakatan hari dan pukul berapa narkoba diletakkan di satu lokasi, untuk kemudian bisa diambil.
Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, menyampaikan penangkapan merupakan hasil kerja tim gabungan antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNNK Purbalingga, dan BNNK Banyumas.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas BNN turun mengintai lokasi yang kemungkinan menjadi tempat transaksi.
Benar saja, pada Kamis, 29 Juli 2021, sekitar pukul 23.59 WIB, terlihat gerak-gerik orang mencurigakan. Dia tengah mengambil satu bingkisan yang disembunyikan di Depan Balai Desa Dawuhan, Padamara.
Petugas mendekati orang tersebut, tapi dia bergegas lari. Drama pengejaran berlangsung, hingga akhirnya dia berhasil ditangkap petugas.
“Di TKP ada orang yang mengambil barang, terus lari akhirnya dikejar, akhirnya tertangkap setelah nabrak,” ujar AKBP Sharlin saat ungkap kasus di halaman Kantor BNNK Purbalingga, Jumat 13 Agustus 2021.
Tersangka yang ditangkap berinisial WS (45), diketahui berprofesi sebagai aparat kepolisian. Saat itu, dia tengah mengambil pesanan berupa narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap WS, petugas mendapatkan nama penyedia sabu berinisial SP (42). SP yang bekerja sebagai pekerja swasta itu pun berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, petugas mengantongi satu nama lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Dari terasangka, BNNK mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu paket methamphetamine (sabu) seberat 0,56 gram, satu bong, satu pipet, satu bungkus rokok, dan dua handphone.
Kedua tersangka dikenakan pasal berbeda. WS dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomer 35 tentang narkotika. Sedangkan SP, diganjal pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a).
WS, Aparat Polres Purbalingga
Kapolres Purbalingga AKBP Frannky Ani Sugiharto membenarkan WS adalah anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Tersangka berpangkat Aiptu dan bertugas di satuan Sabara Polres Purbalingga.
Dia menjelaskan, WS telah menjalani pemeriksaan sesuai kode etik Kepolisian. Selanjutnya, tinggal menunggu hasil pemeriksaan.
“Kita punya kode etik Kepolisian, dan (tersangka, red) sudah diproses. Nanti lihat dia sebagai apa, kalau memang berat ya sanksinya pemecatan,” ujar AKBP Frannky kepada wartawan, Jumat, 13 Agustus 2021.
Jadi, jika terbukti bersalah, WS bakal mendapat dua sanksi, baik dari Kepolisian, maupun sanksi pidana.
“Kita tetap tindak tegas anggota Polri yang menggunakan narkoba, karena kita jadi contoh masyarakat ya kita jangan sampai memberi contoh yang salah,” katanya.