Begini Kronologi Pembakaran Rumah Petani di Cilacap

Lingkungan, Peristiwa224 Dilihat
Rumah yang dibakar. (Ridlo Susanto/Purwokertokita.com)
Sisa puing rumah yang dibakar di Desa Grugu Kecamatan Kawunganten Cilacap Jawa Tengah. (Ridlo Susanto/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Konflik lahan antara petani dengan Perhutani di Desa Grugu Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah berbuntut pada pembakaran rumah tiga warga. Tiga rumah petani tersebut adalah milik Jasmita, Moyo dan Wahidin.

“Ketiganya warga Grugu dan sudah bermukim puluhan tahun,” kata Tokoh Petani setempat, Ucok Suwondo, Selasa (17/11).

Ucok mengungkap pada awal Oktober 2015 ada pertemuan antara petani, Perhutani, Pemerintah Desa dan pemerintah kecamatan di Balai Kecamatan Kawunganten untuk membahas konflik agraria di Kawunganten. Perhutani menyatakan bahwa di area Grugu yang tengah disengketakan tidak boleh didirikan rumah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ucok, terjadi silang pendapat antara warga dengan Pehutani. Masing-masing pihak merasa berhak mengolah lahan.

“Selang beberapa hari setelah itu terjadi kebakaran di rumah Pak Jasmita. Kami yakin rumah ini sengaja dibakar. Soalnya di sekitar rumah tidak ada semak atau sampah yang mudah terbakar. Kalau tidak salah tanggal 7 Oktober,” jelasnya.

Baca juga : Konflik Lahan di Cilacap, Tiga Rumah Dibakar

Dua hari kemudian, giliran rumah, Pak Moyo atau Kaki Moyo, warga desa yang sama, yang terbakar.

“Nah, yang terakhir terjadi sepekan setelah itu, sekitar tanggal 15 Otober,” jelasnya lagi.

Ketiganya, didampingi LSM Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap melaporkan kebakaran ini ke polisi. Namun, hingga kini laporan dugaan pembakaran rumah itu masih belum ditindaklanjuti.

Ucok menjelaskan, sengketa lahan antara warga dengan petani sudah terjadi bertahun-tahun. Pada awalnya, warga Grugu ini merupakan penghuni sejak zaman sebelum kemerdekaan.

Lalu, pada masa DI/TII, kemudian masa nasionalisasi aset 1957-1959, dan munculnya G30SPKI 1965, mereka terusir. Lalu, mereka ini bermukim di sebuah tempat yang kini disebut kampung Grugu Baru. Lahan yang disengketakan yang merupakan peninggalan orang tua mereka disebut sebagai wilayah Grugu Lama.

Ridlo Susanto

Tinggalkan Balasan