PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria warga Kecamatan Purwokerto Timur berinisial TRW (27) terkait kepemilikan obat psikotropika.
“Petugas menangkap TRW di Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Kamis (21/8/25) sekira pukul 22.50 WIB,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto.
Penangkapan TRW merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus beberapa waktu lalu dengan tersangka AM pengedar 1.700 obat keras daftar G dan juga obat psikotropika berbagai merek dan jenis.
Saat penangkapan, tersangka TRW kedapatan memiliki obat psikotropika sebanyak 20 butir. Menurut pengakuannya, obat itu dibeli dengan harga Rp 500 ribu. Petugas juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh tersangka.
“Kami masih melakukan penyidikan mendalam kepada tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. TRW disangkakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika,” kata dia.***