Purwokertokita.com, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 11-25 Januari 2021. Purbalingga memberlakukan pembatasan karena termasuk dalam daerah yang memenuhi kriteria, antara lain kasus Covid-19 yang masih tinggi. Di antaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga yang berada papda angka 3,8 persen. Angka ini masih lebih …