Purbalingga Batasi Aktivitas Warga Selama PSBB, Apa Saja?

Peristiwa216 Dilihat
Kabupeten Purbalingga terapkan PSBB
Bupati Purbalingga, DyahHayuning Pratiwi mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat selama PSBB tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 di Pendapa Dipokusumo, Jumat (8/1/2021). Foto: Istimewa

Purwokertokita.com, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 11-25 Januari 2021.

Purbalingga memberlakukan pembatasan karena termasuk dalam daerah yang memenuhi kriteria, antara lain kasus Covid-19 yang masih tinggi. Di antaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga yang berada papda angka 3,8 persen.

Angka ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen. Demikian pula tingkat kesembuhan Covid-19 di Purbalingga 70 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kesembuhan nasional yang mencapai 80 persen.

Pembatasan Berbagai Sektor

Selama program pembatasan, pemerintah kabupaten akan membatasi beberapa kegiatan masyarakat di berbagai sektor.

Di sektor pariwisata, Kabupaten Purbalingga hanya membolehkan wisatawan domestik Kabupaten Purbalingga. Setiap objek wisata akan dipantau Satgas Covid-19 untuk memastikan tidak ada wisatawan dari luar Purbalingga yang masuk.

“Tempat-tempat destinasi wisata, selama 2 minggu (11 – 25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi. Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat Jumpa Pers, Jumat (8/1/2021) di Pendapa Dipokusumo.

Jumlah wisatawan juga dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas. Selama PPKM, pengelola wisata juga tidak diperkenankan memberikan harga promosi dan promosi dalam bentuk lainnya.

Pembatasan masyarakat dari luar Kabupaten Purbalingga juga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup akses pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.
“Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan,” katanya.

Sektor Industri Atur Jam Kerja

Implementasi PPKM di sektor industri atau perusahaan masih membolehkan pabrik beroperasi. Namun, pemkab mengatur jam kerja untuk mengurangi kepadatan.

Pekerja yang masih memungkinkan bekerja dari rumah (work from home) maka diminta menerapkan WFH. Sementara yang harus datang ke lokasi kerja akan diatur bergiliran.

“Kami sudah sepakati bersama Apindo, di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi,” katanya.

Tinggalkan Balasan