Pangakuan Mengejutkan Pedagang Satwa Dilindungi Asal Banyumas

Peristiwa235 Dilihat
Polresta Banyumas Bongkar kasus perdagangan satwa dikindunfu hi
Pelaku perdagangan satwa dilindungi asal Banyumas menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/1/2021).Foto: Istimewa

Purwokertokita.com, Banyumas – Negara melindungi satwa-satwa yang populasinya semakin menipis. Namun di tengah upaya konservasi ini, ada saja ulah jahat memperdagangkan satwa dilindungi untuk kepentingan pribadi.

Di Banyumas, seorang pemuda berinisial SP (29) harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas karena menjual satwa yang dilindungi.

SP diduga memperdagangkan landak jawa dan trenggiling yang merupakan satwa langka dan dilindungi. Pelaku menjual satwa langka itu secara online maupun offline.

SP mendapatkan berbagai macam satwa baik yang dilindungi maupun tidak dengan cara berburu. Ia biasanya berburu di salah satu gunung di daerah Banyumas dengan menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.

Hewan buruan itu disimpan di dalam rumahnya. Ia kemudian menawarkan kepada oembeli baik secara langsung maupun online.

“Pelaku ditangkap hari ini, satwa yang dijual tersebut dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Jumat (8/1/2021).

Satwa dilindungi berupa landak jawa dan trenggiling dibawa Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sebagai barang bukti.
Satwa dilindungi berupa landak jawa dan trenggiling dibawa Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sebagai barang bukti.

Polisi membawa pelaku dan barang bukti berupa delapan ekor landak jawa, satu ekor trenggiling, satu buah kandang jebakan dan satu buah HP Samsung Galaxy S7 ke Mapolresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan juga empat senapan angin dengan kaliber 45 dan kaliber 53 di rumah pelaku,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, ia sudah melakukan kegiatan tersebut sejak enam tahun terahir. Memburu dan menjual satwa, termasuk yang dilindungi, menjadi mata pencaharian bagi pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” kata Kompol Berry.

Tinggalkan Balasan