Tega! Remaja Asal Kebumen Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Setelah Dicekoki Miras

Peristiwa191 Dilihat
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menanyakan kronologi kasus peretubuhan anak di bawah umur kepada tersangka
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menanyakan kronologi kasus peretubuhan anak di bawah umur kepada tersangka, Jumat (18/12/2020)./Foto: istimewa

Purwokertokita.com, Kebumen – Akhir pekan jadi waktu yang pas buat melancong. Piknik makin asyik jika ditemani orang-orang terkasih. Inilah yang terbayang di benak sepasang muda-mudi asal Kebumen. FA (18) dan Cantik(17, bukan nama sebenarnya) bersepakat jalan-jalan ke objek wisata Sempor, Sabtu (24/11/2020).

Namun cerita indah itu berubah. Di tengah jalan, FA mengubah haluan ke rumahnya di Kecamatan Sruweng.

Di rumah yang sepi itu, FA mencekoki Cantik minum minuman keras. Tak sampai di situ, FA tega menyetubuhi Cantik.

FA memaksa Cantik agar meladeni nafsu birahinya. Agar aksinya berjalan mulus, FA mengumbar janji siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

Sesampainya di rumah, orang tua Cantik curiga dengan tingkah laku putrinya. Setelah mengajak berbicara, mereka akhirnya tahu peristiwa yang menimpa anaknya. Mereka melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Polisi bergerak cepat. Pemeriksaan berlanjut ke penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat keterangan yang utuh tentang kronologi kejadian ini. Polisi menangkap FA hari Selasa (8/12) di wilayah Petanahan.

Polisi bahkan mendapat pengakuan bahwa tindakan rudapaksa tak hanya sekali dilakukan pelaku. Terakhir aksinya dilakukan di rumah tersangka FA di wilayah Sruweng pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sedikitnya empat kali. Yakni dilakukan pada bulan November dan Desember 2020,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Jumat (18/12).

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(rad)

Tinggalkan Balasan