Lebaran, Enam Balon Udara Diamankan di Wonosobo

Peristiwa220 Dilihat

Polsek dan Koramil Kalikajar, Wonosobo mengamankan balon udara, Senin (25/5).

Purwokertokita.com, Wonosobo –
Tim gabungan dari Kecamatan, Koramil, dan Polsek Kalikajar menggagalkan sejumlah upaya penerbangan balon udara di Kalikajar, Senin (25/5) pagi. Petugas juga mengamankan enam buah balon udara berukuran sedang hingga besar yang berbahan kertas dan plastik.

Selain itu petugas juga menangkap dua pemuda pembuat balon udara warga Desa Kembaran, Kecamatan Kalikajar. Barang bukti balon dan kedua pemuda kemudian dibawa ke Mapolsek Kalikajar untuk dibina.

Camat Kalikajar Bambang Trie, setelah kegiatan mengungkapkan, upaya ini selain sebagai bentuk penindakan, juga sebagai sarana menyelamatkan warga.

“Kami melaksanakan kegiatan ini karena ngeman (mengasihi, red) warga masyarakat berkaitan dengan penyebaran COVID-19,” ungkapnya.

Polsek dan Koramil Kalikajar, Wonosobo mengamankan balon udara, Senin (25/5).

Camat Kalikajar juga menyayangkan masih banyaknya warga yang melakukan pelanggaran terkait penerbangan balon ini.

“Penerbangan balon apalagi yang dilepas jelas merupakan pelanggaran undang-undang. Ditambah pada tahun ini untuk menekan penyebaran COVID-19 ini, semua penerbangan balon dilarang sebagai upaya pencegahan adanya kerumunan,” kata Bambang.

Setelah diamankan, kesua pemuda didampingi perangkat desa kemudian mendapat arahan dari Muspika Kalikajar. Danramil Kalikajar Kapten Sarwiyono mengungkapkan, berkaitan dengan penolakan yang sempat terjadi, pihaknya mengimbau agar warga memahami petugas hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang.

“Oleh karenanya, kami meminta kerja sama dari seluruh warga masyarakat guna mematuhi aturan ini agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” terangnya.

Demikian pula dengan Kapolsek Kalikajar yang juga menyayangkan kejadian penerbangan balon tersebut.

Ia mengatakan alasan utama penangkapan kedua warga karena menghindari kerumunan orang banyak. Petugas yabg sudah bekerja keras selama lebih dari dua bulan, akan sia-sia jika masih terjadi seperti ini hanya karena masalah penerbangan balon saja.

“Kami tidak pernah berkeberatan jika diharuskan memproses adanya pelanggaran ini. Ancaman hukumannya jelas, 10 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Namun mengingat para warga masih bisa dibina, maka kami serahkan kembali kepada Kepala Desa dan perangkat dengan syarat tidak diulangi kembali,” ujar Iptu Budi Rustanto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kembarang Agung Hermawan mengungkapkan permintaan maaf dengan adanya penerbangan balon udara di Desa Kembaran.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas adanya warga kami yang masih nekat menerbangkan balon udara dan membuat kerumunan. Semoga ke depannya kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Kades Kembaran.

Rencananya, balon udara yang diamankan di Mapolsek Kalikajar ini akan dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk dimusnahkan.(Afgan)

Tinggalkan Balasan