Karantina hingga Denda Bagi Pelanggar Masker di Banyumas, Masih Berani Membandel?

Peristiwa186 Dilihat


Purwokertokita.com, Banyumas – Disiplin mengenakan masker menjadi sangat penting untuk mencegah laju penyebaran pandemi COVID-19. Untuk itu, Bupati Banyumas Achmad Husein meningkatkan intensitas razia masker di berbagai tempat.

Bahkan razia menyusuri jalan-jalan dan masuk ke tempat-tempat usaha seperti toko dan warung-warung makan. Warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung disita KTP-nya dan diminta membuat surat pernyataan.

Pada sebuah razia masker, Husein mengajak warga Banyumas untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain, dan melayani pembeli. Imbauan ini disampaikan melalui pengeras suara.

“Aturan sudah jelas mari kita taati untuk memutus mata rantai covid-19. Jangan ngeyel jangan bendel, saya ingatkan dan dicatat oleh tim pedagang dan pelayan toko, apabila diketahui yang tidak memakai masker akan diberi peringatan, apabila masih bandel tokonya bisa ditutup,” kata Bupati dalam mobil Rabu (27/5) siang.

Bahkan Bupati sesekali memerintahkan tim untuk mengejar orang yang tidak pakai masker. Pada operasi kali ini, Husein sangat teliti. Petugas Satpol PP memberi peringatan agar warga tertib menggunakan masker. Mereka yang dua kali melanggar tidak memakai masker akan dikarantina di GOR Satria.

“Kami peringatkan, apabila ada warga yang masih ngeyel dan bandel tidak memakai masker maka petugas akan bertindak tegas dengan mengkarantinakan di GOR,” kata Husein.

Dinas Kesehatan juga menurunkan tim untuk melakukan rapid test di lapangan. Bagi mereka yang terlihat ngeyel, selain ditahan KTP-nya juga diminta untuk rapid test. Puluhan warga mengikuti rapid test yang dilaksanakan di Mapolesk Sokaraja, namun tidak ada yang ditemukan reaktif.

“Apabila ditemukan warga yang reaktif langsng dibawa dikarantina di GOR” lanjutnya

Upaya mengajak warga tertib memakai masker diawali pembagian masker, dipanjutkan sosialisasi hingga penerapan sanksi.

Puluhan warga disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Sejauh ini sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp10 ribu.

Maksimal denda mencapai Rp50 ribu. Jika tidak membayar denda, ada sanksi kurungan yang menanti.(afgan)

Tinggalkan Balasan