Purwokertokita.com, Kebumen – Dua sahabat masing-masing PN (26) warga Desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren Kebumen menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri di sebuah warung kelontong milik warga Desa Argopeni Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Beruntung anggota Polsek Kebumen segera tiba di lokasi dengan cepat, sehingga aksi main hakim sendiri warga yang geram bisa dihentikan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengatakan, para tersangka melancarkan aksinya l hari Sabtu (16/5) pukul 02.00 WIB.
“Kejadin berawal ketika petugas piket Polsek Kebumen mendapat informasi ada pencuri yang ditangkap warga. Selanjutnya tim datang ke lokasi dan mengamankan dua tersangka yang sedang diamuk warga,” kata AKBP Rudy, Kamis (21/5).
Tersangka masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui atap toko. Namun aksinya diketahui penjaga toko.
Warga berhasil menangkap tersangka PN di lokasi kejadian. Sedangkan tersangka AG ditangkap Sat Reskrim di daerah Buluspesantren saat berusaha kabur.
Informasi yang berhasil diperoleh dua tersangka adalah mantan narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.
Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Sedangkan tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.
“Kedua tersangka bertemu dan saling kenal di dalam rutan. Setelah sudah bebas, keduanya kembali melakukan kejahatan,” ujar Rudy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(Afgan)