Penarik Ojek Pangkalan di Kebumen Jambret Kalung Emas untuk Bayar Utang

Peristiwa215 Dilihat
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mewawancarai tersangka penjambretan kalung emas saat pers rilis di Mapores Kebumen, Rabu (20/5)

Purwokertokita.com, Kebumen – Seorang pengendara ojek pangkalan di Kebumen ditangkap Satuan Reskrim Polres Kebumen atas dugaan penjambretan kalung emas di sebuah rumah. Pria berinisial JK (56) itu masuk ke rumah korban di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Rabu (13/5) pukul 03.00 WIB

JK merupakan warga Desa Sitireja Kecamatan Klirong Kebumen. Aksinya terungkap pada hari Jumat (15/5) dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Kebumen.

“Tersangka masuk melalui pintu belakang yang didorong. Selanjutnya setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban termasuk menarik kalung yang sedang dikenakan korban saat tidur di ruang tengah,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, Rabu (20/5).

Korban yang terbangun selanjutnya berteriak namun tersangka berhasil kabur. Tersangka berhasil membawa kabur satu unit handphone android merek Samsung, kalung emas seberat 3,8 gram, dan uang tunai Rp150 ribu.

Barang-barang itu diambil dengan cara mengendap-endap saat korban tertidur lelap. Kepada penyidik, JK mengaku barang hasil curian sebagian digunakan untuk membayar utang ke sejumlah bank swasta dan kepentingan pribadinya.

Tersangka dalam kesehariannya bekerja sebagai pengendara ojek pangkalan di Sokabaru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan.

Setelah mengakui perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
(Afgan)

Tinggalkan Balasan