Aktivis Tak Berencana Laporkan Fadli Zon

Peristiwa205 Dilihat
Ilustrasi
Ilustrasi

Purwokertokita.com – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan saran agar KP2KKN melaporkan balik Fadli Zon ke penegak hukum dengan pasal pencemaran nama baik ke Ronny. Saran itu ditolak mentah-mentah oleh aktivis.

“KP2KKN tidak punya rencana untuk melaporkan Fadli Zon ke penegak hukum dengan pasal pencemaran nama Ronny Maryanto,” kata Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, Kamis (5/11).

Ia mengatakan, selama ini para aktivis menolak keberadaan pasal pencemaran nama baik. Masa aktivis tidak menggunakan pasal ini untuk menjerat orang lain. Mereka sudah cukup lama mendesak pasal pencemaran nama baik untuk segera dihapus.

Masih menurut Rofiudin, akan aneh jika mereka ikut menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat orang lain. Sebelumnya, Fadli Zon pernah berusaha menghentikan penggunaan pasal pencemaran nama baik yang dialami anak tukang sate, Muhammad Arsyad. Arsyad akan diproses hukum karena dilaporkan ke penegak hukum setelah membuat gambar Jokowi.

Saat itu, Fadli Zon membela Arsyad. Tapi, kini Fadli Zon justru menggunakan pasal yang sama untuk menjerat Fadli Zon. Kasus Arsyad ini akhirnya berhenti setelah ada upaya saling memaafkan antara Jokowi-keluarga Arsyad.

Selama ini pasal pencemaran nama baik sangat membahayakan kebebasan berekspresi. Di tengah masih buruknya kualitas penegak hukum, pasal pencemaran nama baik ini menjadi pasal karet. Contohnya ya yang dialami Ronny. Dia sedang ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu tapi justru dijerat hukum. Padahal, keberadaan pemantau pemilu diakui sesuai undang-undang.

Selain itu, penyelenggara pemilu selalu menggembar-gemborkan pengawasan partisipatoris. Tapi saat warga ikut melakukan pengawasan pemilu justru dijerat hukum. “Maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses pengawasan partisipatoris dalam pelaksanaan pemilu/pilkada di masa mendatang,” katanya.

Ia mengatakan, Ronny adalah korban buruknya penegakan hukum di negeri ini. Hukum tak menjadi arena keadilan tapi justru menjadi alat penaklukan pemantau pemilu.

Menurut dia, hukum menjadi alat balas dendam kepada pemantau pemilu.
“Kami bersama dengan koalisi berbagai masyarakat sipil akan melawan upaya-upaya proses hukum yang sangat dipaksakan atau kriminalisasi. Berbagai masyarakat sipil itu antara lain: LBH Semarang, Yasanti, K3JHAM, Pattiro, PBHI, AJI Semarang, YLBHI, Perludem, ICW, JPPR, KIPP, KoDe Inisiatif, Walhi, Permahi, Satjipto Rahardjo Institute, dan lain-lain,” katanya.

Aris Andrianto

Tinggalkan Balasan