Awas…Tidak Bawa KTP Bisa Kena Operasi Yustisia Loh

Peristiwa259 Dilihat

Satpol PP banjarnegara menggelar operasi Yustisia (Dok Humas Banjarnegara)
Satpol PP banjarnegara menggelar operasi Yustisia (Dok Humas Banjarnegara)

Purwokertokita.com – Satpol PP bersama dinas terkait, Kamis (29/10) mengadakan operasi Yustisia di pertigaan jalan depan Kecamatan Banjarmangu. Operasi yang dilaksanakan dari pukul 09.00 – 11.00 menjaring 42 orang warga yang bepergian tidak membawa KTP elektronik. Semua pelanggar KTP menjalani sidang di tempat dan diharuskan membayar denda pelanggaran sebesar Rp 50.000;- per orang. Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP melalui Kasi Penegakan Peraturan Perundangan Suroso, S. STP, M. Si., di kantornya.

“Total dari 42 pelanggar Perda No. 1 Tahun 2009 terkumpul dana yang disalurkan ke Kas Daerah sebesar Rp 2.100.000;- Data pelanggar maupun uang denda langsung diserahkan ke Dindukcapil begitu operasi Yustisia untuk hari ini selesai” katanya.

Dasar dari kegiatan operasi Yustisia ini, lanjutnya, diantaranya adalah Perda No. 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pasal 84 ayat 1 menyebutkan Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang telah memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Pasal 84 ayat 5 menyebutkan Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.

“Dan adanya denda bagi mereka yang tidak membawa KTP sebesar Rp 50 ribu didasarkan pada pasal 124 ayat 1 Perda No. 1 Tahun 2009 yang menyatakan Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)” katanya.

Operasi Yustisia di Kabupaten Banjarnegara, lanjutnya, sudah dilaksanakan untuk yang ke lima kalinya. Pertama kali dilaksanakan pada tanggal 18 Maret di Komplek perkantoran Setda yang berhasil menjaring 76 pelanggaran dengan jumlah denda Rp 3.800.000;-. Kedua kalinya dilaksanakan pada tanggal 07 Mei di Kecamatan Purworejo Klampok dengan 40 orang pelanggar dan Rp 2.000.000;- denda. Ketiga dan ke empatnya dilaksanakan berbarengan pada tanggal 26 Mei di Kecamatan Bawang dan Kecamaantan Sigaluh.

“Di Bawang terjaring 38 orang dengan denda sebesar Rp 1.900.000;- dan di Kecamatan Sigaluh terjaring 15 orang dengan jumlah denda sebesar Rp 750.000;-. Di Sigaluh sebenarnya pelanggar lebih dari itu namun mereka warga Wonosobo. Sehingga tidak termasuk” katanya.

Dan yang kelima kalinya diselenggarakan di Kecamatan Banjarmangu.

“Total jumlah pelanggar adalah 211 orang dengan jumlah denda sebesar Rp 10.550.000’-“ katanya.
Operasi Yustisia masih akan terus dilaksanakan sampai akhir tahun. Target operasi berikut adalah Banjarnegara wilayah atas. Karena itu, lanjutnya, bagi penduduk yang telah diwajibkan untuk ber KTP namun belum memiliki untuk segera diurus di Kecamatan masing-masing. Jangan menunggu sampai operasi sampai di wilayah Saudara.

Salah seorang pelanggar, Tri Winarti (22 th) warga Badakarya, Punggelan, menyatakan dirinya memang belum memiliki KTP. Meski sudah mengisi data elektronik dan foto, namun dirinya belum mengurusnya. Sebab, kata Tri, kalau ngurus KTP elektronik lama.

“Saya memang sengaja belum ngurus. Sebab kata orang-orang kalau ngurus KTP elektronik jadinya KTP lama. Makanya saya masih tetap mempertahankan KTP manual saya. Apalagi di KTP lama itu masa berlakunya hingga November 2015” katanya.

Kepala Dindukcapil melalui Kasi Pelayanan dan Penertiban KTP dan KK yang hadir saat operasi mengingatkan kepada warga bahwa KTP merupakan identitas kependudukan yang pokok sekali di era modern ini. Hampir semua urusan, apakah sekolah, perijinan, usaha, mencari pekerjaan,dan perbankan membutuhkan KTP sebagai legalitsnya. Karena itu dirinya menghimbau kepada semua warga yang belum ber KTP untuk segera mengurusnya.

“Sekarang ini pembuatan KTP bisa dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, sehingga penduduk Batur ataupn Pandanarum bila ingin membuat KTP cukup di kantor kecamatannya saja” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya mohon maaf kepada warga masyarakat berkait dengan keterbatasan blanko KTP yang dikirim dari Pusat sehingga menyebabkan pembuatan KTP tidak bisa langsung jadi dalam wujud kartu. Untuk sementara KTP digantikan dengan surat Keterangan.

“Warga tidak perlu khawatir, walaupun bentuknya surat keterangan namun legalitas ataupun sahnya surat sama dengan KTP. Bedanya ukurannya lebih besar karena bentuknya selembar kertas. Namun surat ini sudah ada Nomor Induk Kependudukan yang berlaku tetap. Jadi jangan khawatir” katanya.

Kavin Kawindra

Tinggalkan Balasan