Pegunungan Karst Gombong Akan Ditambang ?

Lingkungan, Peristiwa206 Dilihat
Warga sedang memecah batuan kapur di wilayah Pegunungan Karst Gombong Selatan, beberapa waktu lalu. (Kavin Kawindra/Purwokertokita.com)
Warga sedang memecah batuan kapur di wilayah Pegunungan Karst Gombong Selatan, beberapa waktu lalu.
(Kavin Kawindra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Warga yang tinggal di kawasan pegunungan Karst Gombong Selatan, Kebumen Jawa Tengah meminta agar wilayah kawasan tersebut tidak dijadikan lahan penambangan semen, yang rencananya akan dilakukan PT Semen Gombong. Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombongm (Pepag), Lapiyo, Kamis (29/10).

Saat dihubungi, Lapiyo bersama ratusan warga lainnya sedang berada di Semarang memenuhi undangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, dalam sidang proposal komisi Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta kepada pemerintah agar tidak ada penambangan di kawasan Gombong selatan. Karena selama ini, wilayah Karst tersebut menjadi daerah yang menghidupi kami dengan keberadaan air yang mengalir di bawahnya,” katanya saat dihubungi Purwokertokita.com.

Ia mengemukakan, keberadaan pegunungan Karst yang membentang di sepanjang garis pantai selatan Jawa, wilayah Gombong, tersebut memiliki 32 mata air yang terus mengali meski di musim kemarau panjang seperti saat ini.

“Air berlimpah yang mengalir dibawah karst tersebut, menjadi sumber air bersih dan pertanian bagi warga di 11 kecamatan yang ada di Kebumen. Dan selama ini, air itu kami gunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian,” ujarnya.

Ia mengemukakan, hasil penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM), merekomendasikan agar kawasan karst Gombong Selatan harus dijaga. “Tetapi, kenyataannya berkata lain. Ada kebijakan pemerintah yang menyatakan sebagian wilayah karst Gombong bisa ditambang, padahal ini sangat mengancam rongga-rongga bawah tanah yang dialiri sumber air sungai bawah tanah,” jelasnya.

Lihat juga:
Petani Urut Sewu Meminta Kejelasan Status Tanahnya

Kebijakan tersebut, jelas Lapiyo dirasa janggal. Bahkan, hingga adanya sidang proposal komisi Amdal di Semarang yang membahas pertambangan di kawsan Gombong Selatan untuk kebutuhan pabrik semen. “Menurut kami, ini bertentangan dengan peraturan mengenai Kawasan Tentang Alam Karst (KTAK) yang selama ini menjadi pedoman warga di sekitar pegunungan Karst Gombong Selatan,” jelasnya.

Pada tahun 1996, AMDAL PT Semen Gombong yang merupakan anak usaha PT Medco, berencana menambang bukit kapur Gombong selatan. Dari perencanaan tersebut, perbukitan karst di Gombong Selatan akan ditambang hingga 200 tahun ke depan dengan kapasitas produksi mencapai 1,8 – 2 juta ton per tahun.

Saat ini, pabrik PT Semen Gombong sudah berdiri di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan dengan persiapan lahan seluas 50 hektare. Luasan lahan yang akan ditambang mencapai 501 hektare, dengan luasan bukit kapur yang akan ditambang 271 hektare dan untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen, sekitar 231 hektare.

Kedua lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele. Berdasarkan survei Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen, luas sebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan seluas 5083,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan 389,25 juta metrik ton.

Gejolak ini kembali terjadi, lantaran pada 22 Oktober 2015 lalu, warga mendapat surat dari BLH Provinsi Jawa Tengah untuk menghadiri sidang Amdal proposal PT Semen Gombong pada 28 Oktober 2015. Padahal, kata Lapiyo, waktunya sangat mepet untuk mempelajari dokumen AMDAL yang tebal.

Selain itu, ia mengungkapkan, mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kebumen. Namun, jelas Lapiyo, DPRD Kebumen tidak mengetahuinya. “Setelah kami bertemu dengan perwakilan DPRD Kebumen, mereka hanya menjawab, ‘akan dipelajari’ saja,” katanya.

Saat ini, warga berharap rencana penambangan karst untuk mencukupo kebutuhan pabrik semen tersebut agar tidak dilanjutkan lagi.

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan