Purwokertokita.com – Wahyu Agus Sri Purwoko, wartawan/pekerja media di stasiun televis swasta lokal Cakra TV Semarang, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak Maret 2006.
“Meski sudah bekerja selama 9 tahun, Wahyu di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang, Muhammad Rofiudin, melalui siaran pers yang diterima redaksi Purwokertokita.com, Senin (26/10).
Ia mengatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada korban PHK. AJI dan PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi tripartit di Disnaker Semarang.
Tapi, kata dia, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker. Akhirnya, Wahyu yang memberikan kuasa ke AJI dan PBHI, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Hari ini, Senin (26 Oktober 2015) merupakan sidang perdana kasus sengketa ketenagakerjaan tersebut.
Rofiudin mendesak, perusahaan Cakra TV mau mematuhi undang-undang dengan segera memberikan pesangon ke Wahyu. Jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Oleh karena itu, status Wahyu sebagai pekerja media tidaklah bisa dikontrak.
Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV. Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu dengan perusahaan batal demi hukum. Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan.
Selain itu, kata Rofiudin, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
“Perlu kami sampaikan beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan keputusan yang meminta agar Cakra TV memberikan uang pesangon ke Wahyu sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, uang pesangon Rp 15 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 6,9 juta, uang penggantian hak 15 persen Rp 3,3 juta. Tapi, hingga kini Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker itu,” kata dia menegaskan.
Masih menurut Rofiudin, AJI juga menagih janji pemerintah untuk menghadirkan negara membantu problem-problem ketenagakerjaan yang dialami pekerja media. “Hingga kini, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla belum hadir di tengah-tengah kaum lemah. Sebab, wartawan yang sudah bekerja 9 tahun saja masih kesulitan mencari keadilan. Pemerintah tak hanya memberikan keputusan tapi bisa “menjewer” perusahaan yang tak patuh pada aturan,” kata dia kesal.
Teguh Nugroho