Hindari Eksekusi Mati Jilid 3, Freddy Budiman Ajukan PK Lagi

Peristiwa192 Dilihat
Fredy Budiman, di Lapas Nusakambangan (istimewa)
Fredy Budiman, di Lapas Nusakambangan (Sumber: Ditjen Pas RI)

Purwokertokita.com – Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah bakal menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman tanggal 25 Mei 2016 besok.

Freddy mengajukan PK di PN Jakarta Barat. Oleh PN Jakarta Barat, dilimpahkan wewenang sidang PK ke PN Cilacap.

“Kemarin tanggal 10 Mei 2016, penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Intinya mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) pemohon atas nama Freddy Budiman,” kata Juru Bicara PN Cilacap, Catur Prasetyo, Selasa.

Dia mengatakan, lantaran posisi Freddy berada di LP Pasir Putih Nusakambangan, PN Jakarta Selatan melimpahkan wewenang sidang PK kepada PN Cilacap yang berlokasi terdekat dengan terpidana.

Catur menjelaskan, Pengacara Freddy mengajukan PK karena mengaku memiliki sejumlah bukti baru (novum) yang diyakini akan meringankan atau merubah putusan pengadilan yang memvonisnya hukuman mati lantaran terjerat kasus penyelundupan ekstasi.

“Dasarnya pasal 263 KUHP itu, diantaranya ada bukti baru sehingga jika disingkan saat itu keputusan mungkin berubah,” ujarnya.

Catur menambahkan, PN Cilacap juga sudah menyiapkan majelis hakim untuk sidang PK Freddy Budiman, yakni Catur Prasetyo, Vilia Sari, Choki Ana Pontia. Diagendakan, pemohon akan membacakan permohonan pada sidang PK pertama tersebut.

“Rencananya sidang dilaksanakan 25 Mei 2016 hari Rabu. Agendanya pembacaan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK,” ujarnya.

Diketahui, Freddy divonis mati pada 2013, lantaran menyelundupkan ekstasi 1,4 juta butir dari Tiongkok.

Tak kapok, Freddy juga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara. Selain divonis mati, sejumlah hak Freddy juga dicabut. Antara lain hak berkomunikasi, hak dipilih dan memilih dalam Pemilu, hak mengasuh dan menjadi wali anak, hak masuk angkatan bersenjata, dan hak jabatan publik.

Sejumlah pihak menganggap Freddy menghindari hukuman mati dengan terus mengajukan PK. Diketahui, Freddy juga mengajukan PK menjelang eksekusi jilid 2 April 2015 lalu.

Tinggalkan Balasan