PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di tiga kecamatan, Senin (8/1/2024). Dari Kecamatan Purbalingga, Bojongsari dan Kertanegara, Bawaslu menertibkan ratusan banner yang melanggar aturan kampanye, yaitu pemasangan di tempat yang dilarang peraturan.
Dari hasil penertiban alat peraga kampanye tahap pertama di Kecamatan Purbalingga, Bawaslu menertibkan 128 banner, empat baliho, 15 spanduk, dan tiga bendera.
“Total 150. Penertiban meliputi lokasi di Jl Cahyana Baru, Jl Jenderal Sudirman, Jl Pujowiyoto, Jl Veteran, Jl Tentara Pelajar, Taman Kota Usman Janatin,” kata Komisioner Bawaslu, Wawan Eko Mujito.
Baca juga: Pria 61 Tahun Asal Purbalingga Tewas Usai Jatuh ke Jurang 20 Meter
Di Kecamatan Bojongsari, Bawaslu menertibkan 109 alat peraga kampanye. Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol Kecamatan Bojongsari.
“Sementara di Kecamatan Kertanegara, kami menertibkan
baliho sebanyak 23, banner 13, spanduk 21, bendera empat, dan poster 87,” ujarnya.