Orang Tua yang Bertengkar, Anak yang Jadi Korban: Nestapa Bocah 13 Tahun di Purbalingga

Ayah di Purbalingga tega aniaya anak kandungnya yang masih 13 tahun.

Peristiwa249 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Pertengkaran memisahkan kedua orang tua Arin, bukan nama sebenarnya, gadis 13 tahun asal Kabupaten Purbalingga. Sejak saat itu, hidupnya tak pernah sama seperti sebelumnya.

Ada yang hilang akibat perceraian ayah dan ibunya. Ada yang tak utuh, namun hanya bisa dirasakan dalam hati, entah apa namanya.

Kedua orang tua Arin memang masih tinggal satu desa, namun tak lagi serumah. Masing-masing mengontrak rumah di sebuah desa di Kecamatan Karangreja.

Nestapa Arin terjadi pada suatu siang di bulan Juni. Ia masih ingat itu adalah hari Senin, 5 Juni 2023.

Siang itu ayahnya kelaparan. Ia meminta Arin membeli makanan. Berangkatlah Arin menuruti permintaan ayahnya.

Di perjalanan, Arin menyempatkan mampir ke rumah ibunya. Ada kangen yang ingin ditunaikan.

Tiba di rumah kontrakan ibunya, Arin ditawari makan. Arin pun makan, sebab dia pun lapar.

Di saat yang sama, di lain tempat, ayahnya menunggu-nunggu Arin, tepatnya makanan pesanannya. Namun Arin tak kunjung pulang.

Ayah Arin lantas mencarinya. Hingga pencarian itu sampailah di rumah mantan istrinya.

Di situ, ia menemukan Arin menghadap makanan. Persis sesaat sebelum suapan pertama, sang ayah melepas pukulan ke kepala Arin.

Ia menarik anak kandungnya keluar rumah dan kembali menganiaya dengan tangan dan kaki. Tak pelak pemandangan ini menjadi perhatian tetangga.

Warga lalu ramai-ramai menghentikan penganiayaan itu. Warga juga melaporkan penganiayaan itu ke polisi.

“Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Jumat 9 Juni 2023.

Dari keterangan saksi dan bukti yang terkumpul, polisi menangkap pelaku yang tak lain ayah korban. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik.

Pelaku mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal. Anaknya yang diperintahkan untuk beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya.

Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan. Namun anak yang justru jadi pelampiasan.

“Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” kata Suyanto, Jumat (9/6/2023) sore.

Pelaku merupakan warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Purbalingga. Ia memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu, ia juga menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut korban.

“Akibatnya korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga,” ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Tinggalkan Balasan