Segini Biaya Masuk Polri yang Dipungut Pelaku Penipuan di Banyumas

Peristiwa227 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Unit III Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan pada Rabu 6 April 2023 pukul 03.00 WIB. Pelaku menjanjikan korban jadi anggota Polri atau TNI dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah.

“MA (40) perempuan warga Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga dan NJ (42) laki laki warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Rembang Purbalingga. MA dan NJ ini menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI atau Polri dengan memberikan sejumlah uang,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto.

Kompol Agus menjelaskan kronologi bermula pada hari Selasa 18 Mei 2021 pukul 13.00 WIB korban Maflakha (52) perempuan warga Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal bertemu dengan pelaku dan seorang laki laki yang tidak diketahui namanya di rumah makan Sae Niki Purwokerto. Saat itu korban bersama saksi Jalaludin Akbar dan Zeyla Aulia Zein.

Pelaku menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

“Dua ratus lima puluh saja,” kata korban menyebut nominal untuk biayanya jadi anggota TNI.

“Ya tidak apa-apa dua ratus lima puluh, itung-itung bantu anak yatim,” jawab pelaku mengiyakan.

Setelah itu korban dan saksi Jalaludin Akbar pergi ke bank BCA Purwokerto untuk mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta kepada pelaku. Setelah itu ia kembali lagi ke Sae Niki.

Ia dibuatkan surat pernyataan dan kwitansi oleh pelaku dan untuk kekurangan Rp 50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI.

“Selain itu, korban juga menyerahkan uang kepada pelaku dengan cara transfer yaitu pada tanggal 7 Mei 2021 sebesar Rp 10 juta,  tanggal 5 Juli 2021 sebesar Rp 20 juta kepada pelaku NJ, pada tanggal 2 September 2021 sebesar Rp.20 juta, dan pada tanggal 26 April 2022 korban mentransfer sebesar Rp.50 karena dijanjikan anak korban dimasukan menjadi anggota Polri. Sehingga total uang yang diserahkan sebesar Rp 300 juta,” ujar Kasat Reskrim.

Namun setelah uang diserahkan, sampai saat ini anak korban tidak juga menjadi angota TNI ataupun Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel rekening koran BCA, satu lembar surat perjanjian, satu lembar kwitansi pembayaran senilai Rp 200 juta dari korban kepada pelaku MA, satu lembar slip pemindahan antar rekening BCA dari korban dengan ke rekening pelaku MA senilai Rp 200 juta, satu lembar laporan transaksi Bank BRI, satu bendel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA. 2021, satu bendel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA. 2022, satu bendel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, satu buah kartu ATM BCA atas nama MA, satu unit Handphone Oppo tipe A31 warna hitam, satu buah kartu ATM BNI warna Gold dan satu unit Handphone Xiaomi warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” tutup Kompol Agus.***

 

Tinggalkan Balasan