PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran uang palsu di pasar Sunday Morning GOR Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu 9 April 2023.
Kasus ini terbongkar setelah Polisi menerima laporan warga di pasar tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto. Pelaku geram dengan aksi PS (52) warga Desa Pagerlang Kecamatan Kemranjen yang membeli barang menggunakan uang palsu.
“Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawa ke Polsek Purwokerto Timur,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S SIK MH.
Sementara itu Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi W SH, menjelaskan, pada pukul 10.30 WIB, pelaku PS ditangkap warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto karena mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale.
“Saat diamankan, petugas mendapati tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang asli senilai Rp 185 ribu dari hasil kembalian penggunaan uang palsu,” kata dia.
Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar uang seratus ribuan dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
“Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.
“Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***