Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI Dicabut, DKPP Tetap Gelar Persidangan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Senin 27 Februari 2023.

Peristiwa184 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM – Pengadu dugaan pelanggaran kode etik penyenggara pemilu mencabut dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Meski begitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menyidangkan perkara ini.

Ketua Majelis, Heddy Lugito mengungkapkan majelis menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan. Pencabutan itu dikarenakan telah dilakukan klarifikasi antara pengadu dan teradu.

Meski demikian, Ketua Majelis menegaskan DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sehubungan dengan itu, majelis akan tetap menyidangkan aduan ini,” ucap Ketua Majelis.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

Perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini bermula dari aduan Muhammad Fauzan Irvan atas pernyataan Hasyim Asy’ari tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan ini dinilai partisan oleh pelapor sehingga Ketua KPU dinilai tidak independen dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif di antara pemilih.
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara di Kantor KPU tanggal 29 Desember 2022.
Saat itu Hasyim Asy’ari mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

“Serta kita semua harus menahan diri siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” kata pengadu menirukan pernyataan Hasyim Asy’ari.

Pengadu menilai pernyataan itu bertentangan dengan prinsip mandiri yang harus dimiliki seorang penyelenggara. Teradu dinilai telah menjadi partisan atau keberpihakan terhadap sistem Pemilu tertentu.

Pernyataan Hasyim dinilai menimbulkan dampak tidak kondusif bagi pemilih. Menurutnya tidak sedikit pemilih yang kebingungan dengan Pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia dalam waktu dekat ini.

“Kita melihat pasca statement tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup,” ujar dia melanjutkan.

Teradu Hasyim Asy’ari menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Informasi tersebut menurut Hasyim terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.

“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” tutur Hasyim Asy’ari.

Hasyim menambahkan telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu. Secara terbuka, dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” kata Hasyim Asy’ari membela diri.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.***

 

Tinggalkan Balasan