PURWOKERTOKITA.COM, CILACAP – Aksi tiga orang yang terdiri dari pemuda dan pemudi di Kabupaten Cilacap terbilang nekat. Mereka mencuri burung milik anggota Polresta Cilacap di Asrama Polisi, Sabtu 14 Januari 2023.
Pencurian diketahui ketika pemilik burung, Suwito, hendak memberi makan. Namun kandang burung berisi dua jalak suren dan ciblek gunung sudah raib. Begitupun 14 burung merpati di dalam kandang.
Suwito kemudian mengecek rekaman CCTV di komplek asrama polisi. Dalam video hasil rekaman CCTV, tampak tiga orang yang terdiri dari dua perempuan dan seorang lelaki berkomplot mencuri burungnya.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, polisi menggelar penyelidikan.
Tak lama, didapatlah identitas para pelaku. Mereka antara lain Kristin Setiani (26) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah dan Putri Chalista Olla (25) warga Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi dan Filan Permana (22) warga Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah. Polisi lantas memburu para pelaku.
Putri dan Filan ditangkap di dalam Kota Cilacap. Setelah keduanya ditangkap, polisi menangkap Kristin di hotel wilayah Sampang, Cilacap.
Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri dalam keadaan mabuk. Setelah pesta miras, mereka jalan-jalan pukul 02.00 WIB dinihari. Di jalan mereka melihat burung tergantung dan terbesit niat untuk mencuri.
“Saya saat itu sedang terpengaruh minuman alkohol. Tidak tahu kalau yang saya curi di asrama polisi. Tahunya kaya perumahan biasa,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Cilacap, Kamis (23/2/2023).
Burung hasil curian dijual. Dua jalak suren dijual Rp 500 ribu. Sementara ciblek gunung lepas saat diambil dari kandang. Sementara burung merpati mereka goreng dan dikonsumsi bersama-sama di hotel.
“Burung kicaunya saya jual buat keperluan jajan sendiri. Terus burung merpatinya saya goreng di hotel,” ucapnya.
Kristin mengaku sebagai otak pencurian burung ini. Sementara kedua temannya diajak untuk membantu.
“Saya yang inisiatif mengambil sedangkan teman yang lain cuma bantu saja,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov menjelaskan kasus terungkap berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Jadi aksinya ini terekam CCTV. Dari situ kita langsung mencari identitas pelaku. Dan langsung kita tangkap,” katanya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.***