Tuntutan untuk Para Terdakwa Korupsi Dana Retribusi Sampah DLH Purbalingga

Peristiwa254 Dilihat
Para terdakwa kasus korupsi dana retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Purbalingga, Rabu (26/5/2021). /Foto: Dok. Kejari Purbalingga

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Sidang perkara Tipikor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/5/2021). Dari kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 870 juta.

Masing-masing terdakwa menerima tuntutan berbeda. Terdakwa Subur Kuswito  dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Mardjito dituntut 5 tahun penjara denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 849.536.000.

“Catur Kurniawan dituntut 4 tahun kurungan dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian dikutip dari keterangan pers Kejari Purbalingga.

Pada sidang berlangsung secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan dari Command Center Kejaksaan Negeri Purbalingga. Sementara terdakwa juga mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas II Purbalingga.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Joko Saptono. Sementara bertindak sebagai JPU Fadli Surahman. Penasihat Hukum Endang Yuliati.

Para terdakwa terlibat korupsi dana retribusi sampah dan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2017-2018.

Terdakwa Marjito merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada kasus ini, ia berperan antara lain menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat.
Namun ia tidak menyetorkan seluruh dana retribusi sampah tetapi justru mengambil dana itu untuk kepentingan pribadi.

Sementara Catur Kurniawan merupakan Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah. Catur mengetahui tindakan Marjito dan terlibat kasus ini. Ia turut bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.

Sedangkan Subur Kiswoto merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah. Ia berperan menyediakan kuitansi BBM yang dijadikan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban fiktif para tersangka.

Pada kasus ini, Kejaksaan menyita barang bukti berupa sepeda motor, mobil, dan surat tanah. Barang bukti itu diduga dibelanjakan dari dana hasil korupsi.

Tinggalkan Balasan