PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Pria berinisial CIR (30), warga Purwosari Baturaden tertangkap basah mengantongi narkotika jenis ekstasi/inex, Rabu (26/5/2021). Diduga, pria yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ini menjadi pengedar barang terlarang di tempat hiburan malam.
Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah menangkap CIR setelah menerima informasi peredaran ekstasi di Kota Satria. Berbekal informasi ini, polisi menyelidiki identitas pengedar.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi identitas terduga pengedar ekstasi yang dimaksud, yaitu CIR. Polisi kemudian membuntuti terduga pelaku untuk mengetahui kesehariannya.
Dari pengintaian, polisi mengetahui CIR bekerja sebagai DJ di sebuah tempat hiburan. Tim Satresnarkoba kemudian menggeledah CIR di Jalan Gunung Slamet, Desa Purwosari, Kecamatan Baturaden dengan disaksikan warga sekitar dan Satpam perumahan.
“Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip transparan yang berisi 68 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto.
Kemudian CIR dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
CIR diduga melakukan perkara tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar dia.