PURWOKERTOKITA. COM, BANJARNEGARA-Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dikampanyekan Gubernur Jateng menuai kontroversi di masyarakat.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pun mengambil sikap atas keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengajak warga Jateng untuk tinggal di rumah pada 6-7 Februari 2020.
-
Kasus Nenek Viral yang Nyopet di Pasar Mandiraja Diselesaikan dengan Restorative Justice, Apa Itu?
Budhi memilih opsi “c” dalam Surat Edaran Gubernur Jateng, dengan pertimbangan kearifan lokal. Pada tanggal 6 dan 7 Februari, ia tetap mengizinkan pasar tradisional, PKL, resto, cafe, mall dan lainnya di Kabupaten Banjarnegara tetap buka sebagaimana biasanya. Meski masyarakat tetap diminta untuk memerhatikan protokol kesehatan.
“Sebagai bupati saya harus bijak. Jadi yang yang buka toko silakan, yang tidak buka silakan,” kata Bupati Budhi, Kamis (4/2/2021).
Ia ternyata merasa kasihan kepada warga. Bagaimana tidak, hampir setahun pandemi berlangsung, sudah banyak masyarakat yang telah kehilangan mata pencaharian.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jateng menerbitkan SE Gubernur Jateng nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.
Dengan aksi “Jateng di Rumah Saja” pada 6-7 Februari 2021, Gubernur mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama dua hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021.
Meski demikian, gubernur masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu.
Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial, di antaranya bidang kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, dan konstruksi.