Wow…Banjarnegara Sumbang Rp 3 Miliar dari Pasangan Menikah

Peristiwa238 Dilihat
gambar ilustrasi pixabay.com
gambar ilustrasi pixabay.com

Purwokertokita.com – Selama tahun 2015, pasangan calon suami istri yang menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja telah memberikan andil cukup besar pada penerimaan negara bukan pajak dengan memberi pemasukan sebesar Rp 3,2 miliar. Jumlah ini diperoleh dari 5.380 pasangan suami istri atau sebesar 56,4 persen dari 9.482 pasangan nikah di tahun tersebut. Selebihnya 4182 pasangan nikah  atau 43,6 persen memilih menikah di KUA.

“Sesuai PP No. 48 Tahun 2014 maka semua pernikahan yang dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja kepada pihak mempelai akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Uang ini tidak masuk ke Kemenag, tapi langsung disetor ke Kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak melalui Bank. Akan tetapi jika pasangan mempelai memilih menikah di kantor biayanya Rp 0 alias gratis” kata  Kepala Seksi Bimbingan Islam, Zulkifli, Jumat (8/12).

Bila sampai ada yang menikah di KUA pada jam kerja masih dipungut biaya, tegasnya, silahkan lapor kami di nomor 085201219577. Akan ada sanksi tegas dari kantor terhadap semua petugas yang melanggar larangan ini.

Untuk meningkatkan pelayanan, lanjutnya, sosialisasi nikah gratis ini juga akan terpasang di spanduk-spanduk pada setiap KUA se Kabupaten Banjarnegara dan tempat-tempat strategis lainnya. Selain itu, lanjutnya, di dalam rangka meningkatkan pelayanan KUA, pada tahun 2016 mendatang Kemenag akan membangun delapan gedung KUA.

“Kami sangat beruntung di Banjarnegara belum ada kasus. Namun di tempat lain sudah ada dan yang melakukannya diberikan berbagai tingkatan sanksi sesuai beratnya pelanggaran. Diantaranya ada yang dinonjobkan” katanya.

Wakil Bupati Hadi Supeno, mengharapkan adanya nikah gratis ini disosialisasikan lebih intensif lagi agar makin banyak warga masyarakat yang tahu. Kalau bisa dengan memanfaatkan berbagai media.

Apalagi kemenag mempunyai keuntungan dengan dekatnya dengan lembaga-lembaga keagamaan yang bisa membantu untuk memperluas sosialisai. Jangan karena minimnya sosialisasi membuat pasangan mempelai yang sudah cukup usia nikah dan mau menikah malah mempunyai ketakutan yang tidak beralasan karena alasan biaya.

“Karena menyangkut uang yang disetor warga masyarakat, maka trasnparansi pengelolaannya juga harus jelas agar terhindar dari prasangka-prasangka yang tidak berdasar” katanya.

Tinggalkan Balasan