Purwokertokita.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas mengaku kesulitan meneliti sejumlah situs di kawasan lereng Gunung Slamet yang diduga peninggalan dari masa Megalitikum.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Dinporabudpar Banyumas, Carlan mengatakan, sejumlah situs seperti Situs Batur Agung, Situs Lembu Ayu dan beberapa situs di Desa Sambirata dan Desa Baseh sulit diteliti lantaran tidak memiliki catatan sejarah yang pasti.
“Di perpustakaan Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta juga tidak ada. Tapi dari hasil konsultasi, kemungkinan mereka bisa bantu untuk penelitiannya,” ujar Carlan, Kamis (1/11).
Carlan menyebutkan, kondisi tersebut menyebabkan TACB Banyumas harus beradu dengan waktu untuk meneliti situs-situs kuno. Pasalnya, masih banyak yang belum tercatat sebagai cagar budaya.
“Di sisi lain, perusakan serta aksi pencurian juga mengancam situs tersebut,” tambahnya.
Selain tentang kondisi situs Megalitikum di kawasan lereng Gunung Slamet, TACB juga berkonsultasi mengenai angka tahun yang tertera pada tiang Masjid Saka Tunggal. Pada tiang berwarna hijau tersebut tertulis angka “1288”.
Menurut Carlan, angka yang tertulis tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, apakah tahun Hijriah atau Masehi.
“Kalau dirunut dari sejarahnya, agama Islam masuk ke Indonesia tahun 1500 Masehi. Bisa jadi, ini masjid tertua di Indonesia. Itu masih menjadi perdebatan,” katanya.
Anggota TACB, Arief Rahman mengatakan, dari hasil pendataan tahun 2017 lalu Dinporabudpar mencatat, Banyumas memiliki 59 benda cagar budaya yang sudah dilindungi oleh pemerintah. Pihaknya mengusulkan 6 buah lagi setelah berkonsultasi dengan Balar Yogyakarta dan BPCB Jateng. (NS/YS)