Tertangkap Tak Bermasker di Purbalingga Bakal Disanksi Kerja Sosial

Peristiwa228 Dilihat
Sanksi kerja sosial, purbalingga, covid-19
Warga yang terjaring operasi kepatuhan bermasker menjalani sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan kantor kecamatan Karangjambu, Kamis (6/7).

Purwokertokita.com, Purbalingga – Sebanyak 30 orang digiring ke kantor kecamatan Karangjambu dan Rembang. Setelah mendapat pembinaan dari Tim Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, mereka mulai memgambil peralatan kebersihan. Setiap sudut lingkungan kantor kecamatan mereka sapu. Rumput liar di halaman dibersihkan.

Mereka adalah warga yang terjaring operasi kepatuhan bermasker tim gugus tugas. Dalam satu jam, operasi di dua kecamatan itu berhasil menjaring 30 prang.

Mereka dijatuhi sanksi sosial membersihkan lingkungan kantor kecamatan. Sebelumnya warga yang tidak bermasker dikarantina di Gedung Korpri Purbalingga selsms 1×24 jam.

“Kalau sekarang kita lebih kepada aspek pembinaan, kita bina, kita ingatkan kemudian kita minta untuk sedikit kerja sosial yaitu dengan kerja bakti di lingkungan kantor kecamatan kemudian dilepas,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan operasi wajib masker ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19. Operasi wajib masker akan dilaksanakan di 18 kecamatan yang ada di Purbalingga.

“Kami akan melakukan operasi wajib masker secara terjadwal kurang lebih 18 hari yang sudah kita mulai pada Senin (6/7),” ujar Suroto.(gan)

Tinggalkan Balasan