Tega! Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Pacar Gegara Diputus Cinta

Peristiwa257 Dilihat
Foto syur, foto bugil, kebumen, polisi, polres kebumen
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mewawancarai tersangka penyebaran foto syur mantan pacar di media sosial, Kamis (18/6).

Purwokertokita.com, Kebumen – Jika kau bertanya apa batas benci dan cinta, carilah jawabnya dari kisah cinta sepasang kekasih di Kebumen ini. Alkisah ada sepasang muda mudi yang mengikat diri dalam ikatan komitmen bernama pacaran.

Namun bukan komitmen namanya jika dalam perjalanan tidak dihadapkan pada ujian. Singkat cerita, setelah sekian periode waktu, cinta sejoli ini pupus diterjang badai ujian. Putus.

Dalam sekejap, cinta berubah benci. Benci tumbuh berbuah dendam. Dendam meracuni pikiran. Lahirlah tindakan jahat.

Adalah DN, pemuda 20 tahun asal Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen yang digerakkan dendam hingga tega menyebar foto tak senonoh mantan kekasihnya.

Foto itu disebar di media sosial. Facebook dan Instagram. Akun ia buat atas nama mantan pacarnya.

Tak selesai di situ, DN masih menambahi keterangan foto. Ia menulis “open BO”. Lebih kurang artinya membuka pesanan. Lebih keji lagi, di situ DN menyertakan nomor telepon mantan kekasihnya.

Selanjutnya bisa ditebak. Bak teror, panggilan telepon dan pesan singkat tak henti-hentinya menyasar nomor teleponnya.

Rasa malu sebab dilecehkan tak terkira besarnya. Bagi dia dan bahkan keluarga.

Ia melaporkan perbuatan DN ke polisi. Polisi bergerak. Hukum pun tegak.

DN ditangkap di rumah orang tuanya, Senin (15/6) pukul 15.00 WIB. Kepada polisi, DN mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menyampaikan rilis, Kamis (8/6).

Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone yang diduga digunakan untuk membagikan foto syur korban.

DN jadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara enam tahun serta denda Rp1 miliar. (Afgan)

Tinggalkan Balasan