PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun, Jumat (29/1/ 2021) pukul 15.00 WIB. Tersangka berinisial T (55), tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas asal Banyumas.
Pada hari Kamis (24/12/2021) pukul 17.45 WIB korban pergi bermain ke rumah tersangka. Di rumah itu, tersangka memberi uang Rp 5 ribu ke korban.
Setelah itu, tersangka mulai berulah. Ia mencabuli korban yang masih kelas 3 SD. Setelah itu tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan pernuatannya keorang lain.
“Kalau cerita, korban diancam akan dipukul,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.
Pukul 18.15 WIB korban pulang ke rumah kemudian korban buang air kecil. Saat buang air kecil, korban memanggil ibunya dan mengeluh sakit saat buang air kecil.
Korban mengatakan tersangka telah memasukan jari ke dalam kemaluannya sebanyak dua kali. Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.