Tak Disangka, Pelajar SMA Terciduk Bawa Obat Terlarang di Pos Penyekatan Purbalingga

Peristiwa294 Dilihat
Petugas Pos Penyekatan Polres Purbalingga menunjukan obat terlarang yang dibawa dua pemuda asal Purbalingga, Kamis (13/5/2021). /Foto: Humas Polres Purbalingga

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Tak disangka, Petugas Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2021 di Kecamatan Padamara menjaring dua orang pemuda yang membawa obat terlarang, Kamis (13/5/2021). Satu di antaranya pelajar SMA.

Pemuda berinisial KW (21) dan FRR (18), warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga dalam perjalanan dari arah Banyumas menuju Purbalingga. Petugas jaga menghentikan laju sepeda motor mereka karena tak dilengkapi plat nomor.

“Satu orang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas dan satunya sudah bekerja di sektor swasta,” kata Perwira Pengendali Pengamanan, Iptu Edi Rasio.

Saat disetop, petugas curiga karena mencium aroma alkohol dari mulut mereka. Ketika itu, kedua pemuda tak mengenakan masker. Petugas kemudian memeriksa bagasi sepeda motor mereka.

“Saat pemeriksaan pemuda yang berboncengan sepeda motor tersebut tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Dari mulut keduanya tercium bau alkohol,” kata Edi.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan obat-obat terlarang berupa heximer dan tramadol.

“Didapati 34 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam empat paket dan satu lempeng obat jenis Tramadol berisi 10 butir,” ujar Edi.

Kedua pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut. Sepeda motor dan obat terlarang yang ditemukan turut diamankan sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan