Satpol PP Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Peristiwa219 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Aparat gabungan Satpol PP Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto mengamankan sebanyak 10.388 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.

Puluhan ribu batang rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai itu diamankan dari wilayah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Rabu 5 April 2023.

“Kami melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Kemangkon, ditemukan 519 bungkus atau 10.388 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek,’’ ujar Imam Dody Nugroho Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Purbalingga saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Barang bukti rokok ilegal kemudian diamankan dan dibawa petugas untuk ditindaklanjuti.

“Selain mengamankan barang bukti, juga melakukan pembinaan kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan atau menjual rokok tanpa cukai,” katanya.

Tim gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam operasi terdiri dari 6 Personil Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan lima personel Bea Cukai Purwokerto.***

Tinggalkan Balasan