Purwokertokita.com, Purbalingga – Kabupaten Purbalingga hari ini menerapkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Aturan ini untuk mendisiplinkan warga sehingga normal baru bisa segera dijalankan sesuai rencana.
Untuk memastikan perbup ini dijalankan, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga memantau penerapan aturan di Pasar Hewan Purbalingga, Senin (1/6).
Pada razia ini, tim menemukan 10 orang tak mengenakan masker. Sesuai perbup, 10 orang ini dijatuhi sanksi karantina paksa di Gedung Korpri.
“Hukuman yang diberikan kepada mereka adalah mereka harus menjalani karantina selama 1x 24 jam,” kata Tiwi.
Sebanyak 10 orang yang melanggar perbup antara lain empat orang warga Banyumas, dua orang warga Kroya Cilacap, satu orang warga Pemalang, dan tiga orang sisanya dari warga Purbalingga.
“Mereka dibawa secara paksa ke lokasi karantina di Gedung Korpri,” katanya.
“Hukuman karantina tersebut sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Perbub tersebut. Karena dalam Pasal 4 ayat (1) juga disebutkan bahwa setiap orang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker apabila keluar rumah,” ujar Tiwi.
Dia menjelaskan perbup dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Ia mengharapkan masyarakat berperilaku disiplin dengan mengenakan masker saat keluar rumah.
“Menjelang pemberlakuan new normal kami mencoba menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada masyarakat,” lanjutnya.
Diungkapkan tim gugus tugas akan melaksanakan razia penggunaan masker secara terus menerus. Tindakan ini juga mengacu aturan pemerintah pusat terkait protokol kesehatan di masa new normal.
“Razia masker akan dilaksanakan di sejumlah pusat keramaian, termasuk pasar dan juga pusat perbelanjaan,” tutur dia.(Afgan)