Razia di Rutan Purbalingga, Petugas Temukan Pisau Cutter di Dalam Sel

Peristiwa196 Dilihat
Petugas gabungan Rutan, TNI, Polri, dan Rubasan Purbalingga merazia sel tahanan dalam rangka hari bhakti pemasyarakatan yang ke-57, Selasa malam (6/4/2021)./Foto: Rudolf

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Hujan deras mengguyur Purbalingga pada Selasa malam (6/4/2021). Namun hujan tak menghentikan petugas Rumah Tahanan (rutan) Purbalingga menggelar razia terhadap warga binaan penghuni rutan. Ini merupakan razia serentak secara nasional sebagai rangkaian HUT ke-57 hari bakti pemasyarakatan.

Malam itu, petugas rutan didampingi anggota Kodim 0702, Polres, dan Rubasan Purbalingga menggiring penghuni sel keluar kamar. Setelah semua keluar, petugas sipir berbadan tegap masuk dan mulai menggeledah ruang tahanan.

Di antara sipir yang masuk ada yang membawa keranjang. Keranjang ini untuk wadah barang-barang terlarang yang menjadi temuan petugas rutan. Sasaran utama razia ini adalah handphone, senjata api atau senjata tajam, dan narkoba.

Setelah satu ruangan selesai, petugas mengulang penggeledahan di ruang tahanan di sebelahnya. Malam itu, petugas memeriksa delapan ruangan dari total 15 ruangan.

Sekitar 30 menit berlalu. Petugas mengumpulkan barang-barang temuan razia di sebuah meja putih. Petugas kemudian mendata satu-persatu barang-barang itu.

“HP, narkoba dan senjata api tidak ada, yang ada hanya yang kita saksikan bersama. Ini hasil yang nyata, yang riil bukan rekayasa atau mengada-ada,” kata Plt Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, usai razia.

Dari razia ini, petugas menemukan barang-barang seperti pisau cutter, cambuk dari kain yang dipilin, jarum sol sepatu, tutup botol minuman yang dipipihkan, korek api, alat cukur kumis dan barang-barang lain. Pisau itu diduga digunakan sebagai alat untuk membuat kerajinan tangan yang memang diajarkan di rutan.

Bluri mengatakan, pemilik barang-barang terlarang itu bisa dijatuhi sanksi. Sanksi beragam sesuai barang yang ditemukan petugas.

“Kita lihat dari barang terlarang yang dibawa, dari hasil pemeriksaan keluarlah hukuman, yang tertinggi pencabutan hak-haknya, mungkin remisi mungkin integrasi, pembebasan bersyarat atau bahkan pemindahan ke nusakambangan. Yang paling ringan kita kasih peringatan,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan