Purwokertokita.com – Masyarakat Banyumas tak perlu bingung dengan perubahan tanggal hari jadi Kabupaten Banyumas. Setelah melalui proses panjang, hari jadi Banyumas ditetapkan menjadi tanggal 22 Februari setelah sebelumnya diperingati pada 6 April.
Berikut ini adalah tulisan dari Parsito, pegawai Humas Kabupaten Banyumas tentang proses penetapan hari jadi Banyumas yang baru.
Mulai tahun 2016 ini, peringatan Hari Jadi Banyumas akan jatuh pada tanggal 22 Februari. Sebelumnya peringatan Hari Jadi Banyumas bertanggal 6 April. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabuoaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Perda tersebut mencabut Perda No 2 Tahun 1990 tentang Hari Jadi KabupatenBanyumas.
Dengan perubahan hari jadi tersebut, ada perbedaan rentang waktu 11 tahun, dimana Hari Jadi Banyumas yang baru ditetapkan 11 tahun lebih tua. Sehingga di tahun 2016 ini, Banyumas akan merayakan hari jadinya yang ke 445.
Berikut kami sampaikan informasi dan dasar perubahan tersebut :
Bupati Banyumas ke 28 Kol Inf H Djoko Sudantoko pernah menyampaikan bahwa pengkajian ulang hari jadi bukan hal yang tabu, melainkan justru suatu keharusan, agar tidak mewariskan sejarah yang salah kepada generasi penerus.
Apabila dikemudian hari ditemukan fakta baru atau ditemukan sumber dokumen yang lebih kuat, lengkap dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan menyangkut asal usul Kabupaten Banyumas yang dapat menumbuhkan kebanggaan masyarakat Kabupaten Banyumas, maka hari jadi yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gugur, diganti oleh tanggal hari jadi menurut fakta yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Dan karena telah diketemukan sumber dan dokumennya yang lebih kuat maka DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2015, membentuk Panitia Kusus untuk meneliti tentang Sejarah Hari Jadi Banyumas.
Berikut kami Cuplikan Laporan Pansus DPRD Kabupaten Banyumas yang diketuai oleh Bapak H Bambang Pudjianto, BE dan menjadi dasar Penetapan Perda Nomor 10 Tahun 2105 sebagai berikut :
Masalah yang paling hakiki dalam penulisan sejarah adalah didasarkan atas fakta, dan fakta itu ditemukan pada sumber sejarah yang berupa dokumen. Jadi, manakala dokumen itu tidak ditemukan, maka dengan sendirinya fakta sejarah itu tidak ada. Jika suatu hal dipaksakan sebagai suatu fakta, padahal tidak didasarkan pada sumber sejarah, maka fakta itu pada hakikatnya adalah fakta yang tidak tepat. Sesuai dengan logika tersebut, berarti penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas didasarkan atas fakta yang tidak tepat, karena jika dilacak kembali, maka fakta itu tidak dijumpai pada sumbernya. Oleh karena itu, 6 April 1582 ahistoris dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Sejarah memang tidak pernah ditulis secara sempurna oleh generasi manusia manapun karena sejarah adalah masa lalu yang sumber dan faktanya tidak semuanya dapat disadap oleh sejarawan. Tentu sejarah akan selalu ditulis kembali sebagai suatu karya penyempurnaan dari hasil yang diperoleh generasi penulis terdahulu sehingga sejarah bukanlah sesuatu yang pasti. Kepastian dalam sejarah itu bersifat relatif. Hal itu sangat tergantung oleh keberadaan sumber-sumber sejarah yang bisa diperoleh.
Berdasarkan penelitian dan telaah yang mendalam, terdapat sebuah Naskah yang sangat penting dan menentukan dalam kaitannya penelusuran sumber sejarah untuk menentukan kapan hari jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya, naskah tersebut dikenal dengan nama : “Naskah Kalibening”.
Pada waktu menjelang diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Banyumas tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, sebagai Peneliti, tidak memperoleh sumber yang tersimpan pada juru kunci makam Kalibening. Sumber naskah Kalibening memang tergolong naskah sakral dan tidak sembarang waktu boleh dibuka dan dibaca. Penelitian yang tergesa-gesa tentu saja tidak memungkinkan Soekarto untuk membaca teks tersebut, apalagi teks tersebut termasuk sulit bacaannya karena banyak tulisannya yang rusak dan tidak terbaca, bahkan beberapa halaman dimungkinkan telah lenyap.
Naskah Kalibening mencatat suatu peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa hari Rabu sore. Memang diakui bahwa teks Kalibening cenderung anonim, artinya tokoh yang diceritakan tidak disebutkan namanya, tetapi jati diri tokoh-tokoh itu bisa diinterpretasikan melalui perbandingan dengan teks-teks yang lain. Teks Kalibening menyebut peristiwa penyerahan upeti itu juga berkaitan dengan “Sang Mertua” (rama), sehingga tanggal tersebut dapat dipakai sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas. Sedangkan angka tahun yang dipakai adalah berdasarkan kesaksian teks yang dikandung oleh Naskah Krandji-Kedhungwuluh dan catatan tradisi pada Makam Adipati Mrapat di Astana Redi Bendungan (Dawuhan) yang menyatakan bahwa tahun 1571 adalah awal kekuasaan Adipati Mrapat (R. Joko Kaiman), dan tahun 1571-1582 adalah periode kekuasaan Adipati Mrapat. Jadi, tahun 1582 bukan merupakan tahun awal, tetapi merupakan tahun akhir kekuasaan Adipati Mrapat. Di samping itu, tahun 1571 juga terpampang pada Papan Makam dan Batu Grip Makam Adipati Mrapat yang masih ada pada tanggal 1 Januari 1984, setelah itu makam direnovasi oleh Bupati Roedjito, renovasi tersebut telah menghilangkan data tersebut.
Berdasarkan sumber-sumber tersebut, maka tanggal 27 Pasa tahun Masehi 1571 bisa ditetapkan sebagai hari jadi. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa bulan Ramadhan pada tahun 1571 Masehi jatuh pada tahun 978 H. Setelah dihitung, maka ditemukan tanggal 27 Ramadhan 978 H dan setelah dikonversikan dengan tahun Masehi, maka ditemukan tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi yang bertepatan dengan Kamis Wage (Rabu sore).
Tanggal 27 Ramadhan 978 H atau tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi, ditentukan sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas berdasarkan perhitungan tanggal dan hari dimana R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat) yang bergelar Adipati Warga Utama II diangkat atau ditetapkan oleh Sultan Pajang sebagai Adipati Wirasaba VII menggantikan rama mertuanya yaitu Adipati Warga Utama I (Adipati Wirasaba VI).
R. Joko Kaiman yang telah diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII, beliau membagi daerah kekuasaannya menjadi empat (sehingga R. Joko Kaiman terkenal dengan nama Adipati Mrapat), yaitu :
a. Banjar Pertambakan diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirayudo.
b. Merden diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirakusumo.
c. Wirasaba diberikan kepada Kiai Ngabehi Wargawijoyo.
d. Sedangkan beliau merelakan kembali ke Banyumas dengan maksud mulai membangun pusat pemerintahan yang baru.
Daerah yang pertama kali dibangun sebagai pusat pemerintahan ialah hutan Tembaga sebelah barat laut daerah Kejawar dan sekarang terletak di pertemuan Sungai Banyumas dan Sungai Pasinggangan di Desa Kalisube dan Desa Pekunden Kecamatan Banyumas.
Dengan demikian, tanggal 27 Ramadhan 978 H atau 22 Pebruari 1571 lebih bisa dipertanggungjawabkan karena ada sumbernya atau ada dokumennya. Tanggal tersebut merupakan alternatif kuat untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas sebelum ditemukannya sumber sejarah yang lain yang lebih kuat.
Catatan :
Tanggal 27 Pasa (27 Ramadhan) yang tercantum dalam Babab Banyumas Kelibening yang berasal dari Naskah abad ke-16 atau 17 Masehi.
Sugeng Priyadi. 1991. “Babad Banyumas Kalibening.”Laporan Penelitian. Purwokerto: IKIP Muhammadiyah Purwokerto.
Keterangan : Yang dimaksud Sang Mertua (rama) adalah Adipati Warga Utama I (Adipati Wirasaba VI) atau juga dikenal dengan sebutan Adipati Sedo Bener. Adipati Warga Utama I adalah mertua dari R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat) yang bergelar Adipati Warga Utama II.
Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan dan kecintaan kita terhadap Banyumas Satria.
Parsito