Kelam, Rudapaksa Menimpa Kakak Beradik Usia 6 dan 11 Tahun di Banyumas

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Peristiwa398 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Kakak beradik usia enam tahun dan 11 tahun di Kabupaten Banyumas menjadi korban rudapaksa pemuda 24 tahun. Peristiwa kelam itu terjadi di rumah korban saat orangtua mereka bekerja, Selasa (6/8/24).

Korban tengah terlelap ketika pelaku menerabas masuk ke dalam rumah. Orang tua korban mengetahui pelaku saat masuk ke dalam rumah melalui kamera CCTV online.

Orang tua korban sempat menelpon rumah, namun tak ada yang mengangkat telepon. Ia pun akhirnya pulang.

Di rumah, ia bertanya pada kedua anaknya. Merekapun menceritakan kejadian yang mereka alami.

Ia juga bertanya pada pelaku dan mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, ia melaporkan kejahatan ini ke Polresta Banyumas.

Rabu (7/8/24) sekitar pukul 15.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus ini. Polisi mengungkap identitas pelaku yaitu DNC alias Bambang (24) laki-laki warga Kecamatan Sumbang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi kasus ini.

“Sesaat setelah sampai di rumah, pelapor mencoba menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan bahwa korban telah dipegang alat kelaminnya oleh DNC,” ungkapnya.

“Modus pelaku DNC mencabuli korbannya adalah dengan cara memasukkan jari tangan kanan terlapor ke dalam alat kelamin korban saat korban sedang tertidur,” imbuh Kasat Reskrim.

Untuk saat ini DNC dan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat Visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“DNC dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujarnya.***

 

Tinggalkan Balasan