Hmmm…Pecinan Sokaraja Berumur Ratusan Tahun Dibongkar

Lingkungan, Peristiwa320 Dilihat

18 NV-Ko-Lie Gapura Sisi Kiri
Purwokertokita – Pembongkaran bangunan cagar budaya (BCB) berusia lebih dari 100 tahun terjadi lagi di Banyumas usai Pembongkaran Pabrik Gula Kalibagor maret 2015 lalu. Kali ini terjadi pada bekas Kantor NV Ko Lie atau kini lebih dikenal kawasan Rumah Tinggal Pecinan di Sokaraja Banyumas.

Bangunan berarsitektur cina dan dulunya sebagai kantor bekas Perusahaan export-import awal 1900 di masa Kolonial, NV Ko Lie (Kho Han Tiong) dan diperuntukkan untuk tempat tinggal yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Sokaraja itu kini telah hancur berantakan.

Salah Satu Bangunan bersejarah yang merupakan bukti atas keberadaan etnis Cina Sokaraja dalam peradaban Banyumas di masa lalu dan telah tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya sejak 5 Oktober 2004 dengan Nomor Inventaris / kode 11-02/Bas/34/TB/04.

Kejadian ini pelak mendapat reaksi dari masyarakat pemerhati sejarah dan para akademisi, mereka menyesalkan langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas yang kurang tanggap dan abai dalam perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan, tanpa menghargai bangunan peninggalan sejarah.

Akademisi dan Arkeolog UGM, Ania Nugraini menyesalkan hal itu, ia mengaku kehilangan besar atas pembongkaran sejarah penting Banyumas. “Bangunan rumah Pecinan yang dibongkar itu adalah monumen penting dunia perdagangan eskpor-impor masa kolonial yang dimiliki perusahaan tionghoa bernama NV Ko Lie di soekaradja Karesidenan Banjoemas Nederland Indisch,” katanya, Kamis (1/10).

Jatmiko Wicaksono, 33 tahun, Aktivis Banjoemas Heritage History Comunity mengatakan pembongkaran sejumlah benda cagar budaya di Banyumas merupakan kemunduran. “Teman-teman warga Banyumas yang bekerja di Yogyakarta atau kota lainnya sudah banyak yang mengirim pesan singkat kepada saya. Mereka merasa nelangsa-iba terkait pembongkaran ini,” katanya.

Pamong Budaya Nasional Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaaan, Imam Hamidi Antassalam, mengatakan, Bangunan Cagar Budaya yang telah terdaftar walau pun belum ditetapkan sebagai cagar budaya tetap sebagai cagar budaya dilindungi dan diperlakukan sebagaimana cagar budaya hal ini dikuatkan dalam Undang Undang Cagar Budaya RI No.11 Tahun 2010, pasal 31. “Pembongkaran BCB tentu pelanggaran. Pasal 66, setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau letak awal,” katanya.

Menurut dia, kasus Pembongkaran bangunan bersejarah (BCB) yang terjadi di daerah ini berdampak dan bisa menjadi preseden buruk atas sistem maupun kebijakan pimpinan daerah yang tidak berpihak pada visi kebudayaan nasional. Selain itu dapat menghilang-lenyapkan jati diri dan karakter Bangsa yang menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal ika, nilai Pancasila dan UUD 1945.

Arisandria

Tinggalkan Balasan