Purwokertokita.com – Sebanyak 38 pengemplang pajak di wilayah KPP Pajak Pratama Kebumen terancam dikenai hukuman Gijzeling (sandera). Bahkan 2 di antaranya telah diusulkan untuk dilakukan penyanderaan (Gijzeling) pada tahun 2015, dengan nilai tunggakan pajak masing-masing sebesar Rp 2,37 milyar dan Rp 1,29 milyar.
Gijzeling / penyanderaan dilakukan terhadap penanggung Pajak yang tidak kooperatif dan mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta. Gijzeling dilakukan dengan menitipkan penanggung pajak di Rutan paling lama enam bulan. Gizjeling merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal pajak untuk menagihkan pajak terhutang kepada para WP yang memiliki hutang pajak.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Dra Lusiani, MBA dalam Jumpa Pers terkait Sosialisasi Hukuman bagi Wajib Pajak Bandel, yang berlangsung di Rumah tahanan kebumen , Kamis ( 3/12). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KPP Pajak Pratama Kebumen, KPP Pajak Pratama Purworejo, Kepala Rutan Kebumen serta para insan pers. Dalam kesempatan tersebut diserahkan juga bantuan mesin pompa air kepada Rutan Kebumen.
” Kegiatan ini sekaligus koordinasi awal untuk mengantisipasi kalau nanti di wilayah Kebumen akan dilakukan gijzeling terhadap penanggung Pajak yang tidak kooperatif dan mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta.’ ungkap Lusiani.
Ditambahkan, pelaksanaan gizjeling nantinya dilakukan secara hati-hati, yakni selain aparat penegak hukum juga melibatkan tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatan penanggung pajak. Pertimbangan medis diperlukan menyakut sisi psikologi wajib Pajak. Seandainya yang bersangkutan memiliki utang pajak sedikitnya RP. 100 juta dan memiliki aset untuk melunasi namun diragukan itikad baiknya, maka Direktorat Jendral Pajak dibantu aparat penegak hukum dapat melakukan eksekusi gizjeling.
Optimalisasi Penerimaan pajak
Kanwil DJP Jawa Tengah II saat ini terus berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 10,05 triliun melalui kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan penegakan hukum. Salah satu upaya tersebut antara lain melalui optimalisasi pencairan piutang pajak (penagihan). Berbagai upaya dilakukan,antara lain dengan melakukan kegiatan penagihan aktif seperti Surat Teguran, Surat Paksa, Sita dan Lelang. Untuk penunggak-penunggak pajak tertentu telah dilakukan pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan penanggung pajak. Untuk penanggung Pajak yang tidak kooperatif akan dilakukan penyanderaan atau gijzeling.
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak di KPP Pratama Kebumen yang memenuhi syarat untuk dilakukan Gijzeling adalah 38 Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp 30,33 milyar. Sedangkan yang telah diusulkan untuk dilakukan penyanderaan (Gijzeling) tahun 2015 ini 2 (dua) orang Wajib Pajak dengan nilai tunggakan pajak masing-masing sebesar Rp 2,37 milyar dan Rp 1,29 milyar.
Sumber: Humas Kebumen