PURWOKERTOKITA.COM, BANJARNEGARA – Kasus pencabulan tujuh santri laki-laki di Banjarnegara sempat viral di media sosial. Pelaku kini telah menjalani persidangan dan divonis 18 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan sanksi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarnegara. Majelis hakim setuju dengan tuntutan jaksa.
Beberapa pertimbangan hakim antara lain perbuatan terdakwa dinilai berdampak luar biasa kepada korban yang masih anak-anak dan berdampak secara psikososial terhadap keluarga korban. Selain itu pelaku sebagai guru ngaji tidak menunjukkan teladan yang baik.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menyebabkan korban lebih dari satu orang,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Sidang putusan dilakukan Selasa, 28 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Majelis hakim yang memimpin sidang antara lain hakim ketua Niken Rochayati, dan hakim anggota Tomi Sugiyanto dan Arif Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terdakwa memiliki kelainan seksual, yaitu orientasi seksual sesama jenis dan anak-anak. Terdakwa mempunyai ketertarikan dengan anak laki-laki.
Namun tidak sembarang anak laki-laki. Anak laki-laki yang diinginkan pelaku adalah yang secara fisik berkulit putih dan berwajah tampan.
Terdakwa melakukan perbuatan di rumah. Saat itu, istrinya tidak di rumah. Pelaku menjemput santri di malam hari dan melakukan pencabulan di rumah pelaku.
Perbuatan ini terbongkar setelah santri yang jadi korban dan pengajar di pondok melaporkan perbuatan bejat pelaku.***