Dorong Kemajuan Pesantren, Ulama Purbalingga Kirim 9 Rekomendasi ke Bupati

Peristiwa251 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Para alim ulama dan pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Purbalingga menggelar halaqah atau pertemuan di Aula Pondok Pesantren Mambaul ‘Ulum, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Minggu (28/11/2021). Halaqah ini menghasilkan sembilan rekomendasi untuk Bupati Purbalingga dengan harapan bisa dikonversi menjadi kebijakan pemerintah daerah.

Sembilan rekomendasi para alim ulama ini antara lain pertama halaqah agar dilanjutkan sebagai bentuk sinergitas antara ulama dengan pemerintah. Kedua, pemetaan pesantren.

“Berkaitan dengan akan adanya Perda Pesantren, maka perlu dilakukan pemetaan pesantren atau klasifikasi pesantren,” kata Juru Bicara para ulama Purbalingga, Ma’ruf Salim.

Rekomendasi ketiga perlu peningkatan pembinaan santri berupa beasiswa tahfiz agar hasilnya lebih jelas. Keempat, diperlukan adanya peningkatan biaya operasional pesantren.

“Kemudian yang kelima adalah pendampingan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) atau pelayananan kesehatan bagi pesantren yang belum ada Poskestren,” lanjutnya.

Rekomendasi keenam, pendampingan terhadap Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) sebagai ikhtiar terbentuknya kemandirian pesantren.

Ketujuh, pembinaan dan bantuan majelis taklim perlu ditingkatkan. Kedelapan, pelatihan administrasi untuk pesantren.

“Yang kesembilan, ini juga tadi ada masukan, perlu adanya BOS untuk santri, kesejahteraan santri dan kesejahteraan tahfidz. Tadi mendasari masukan dari KH Mashudi Munir selaku Pembina JQH (Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh) yang sekarang jumlah Tahfidz Tahfidzoh yang ada di Purbalingga ada sekitar 200, sedangkan yang terakomodir (beasiswa) baru sekitar 120,” katanya.

Merespons rekomendasi ulama, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memastikan selama kepemimpinannya, ia menjamin kegiatan halaqah ini akan terus diselenggarakan di awal dan akhir tahun.

“Kaitannya dengan Perda Pesantren masih menunggu turunan regulasi di tingkat pusat dan provinsi. Ketika sudah ada, nanti akan lebih jelas bagaimana pedoman mengenai dana abadi pondok pesantren,” ujarnya.

Terkait program beasiswa untuk para hafiz atau penghafal Alquran, saat ini Pemkab Purbalingga sudah memberikannya untuk memotivasi agar muncul lebih banyak tahfidz di Purbalingga.

Nantinya pemberian beasiswa ini akan dievaluasi dengan cara mendorong para penerima untuk ikut berkompetisi dalam ajang bergengsi di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.

“Kemudian kaitannya dengan kesehatan, ternyata tidak semua pondok pesantren sudah memiliki pos Kesehatan pesantren (Poskestren). Sebenarnya bisa juga dilakukan sinergi pondok pesantren dengan puskesmas, nanti akan kita buatkan regulasi,” katanya.

Tidak hanya Poskestren, Bupati menyatakan, Pemkab Purbalingga siap mendampingi penyelenggaraan Kopontren. Tahun 2022, Dinkop UKM akan memetakan Pondok Pesantren yang sudah memiliki unit usaha kemudian difasilitasi dana stimulan untuk pengembangan ekonomi.

Bupati juga mendukung penuh adanya pelatihan administrasi pesantren, sebab jangan sampai para alim ulama penerima hibah kebingungan mempertanggungjawabkan anggaran dari pemerintah daerah.

“Jangan sampai niatnya sudah baik, tapi endingnya tidak baik, jangan sampai hanya karena masalah administrasi yang tidak clear harus berurusan dengan kejaksaan,” ungkapnya.

Kaitan dana BOS dan Dana Abadi, bupati menyampaikan hal tersebut merupakan kewenangan kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Purbalingga hanya mendistribusikan.

Meski demikian Pemkab Purbalingga siap memberikan usulan kepada Kementerian Agama agar BOS tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga pondok pesantren.

Tinggalkan Balasan