Dituduh Selingkuh, Seorang Istri di Kebumen Babak Belur Dianiaya Suaminya

Peristiwa182 Dilihat
Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa, mewawancarai tersangka KDRT pada konferensi pers di Polres Kebumen, Jumat (19/3/2021)./Foto: Humas Polres Kebumen

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Perjalanan biduk rumah tangga tak selamanya berakhir bahagia layaknya cerita FTV. Kadang ombak kecil atau bahkan gelombang tsunami menghantam hingga bahtera rumah tangga itu goyang dan tenggelam.

Itulah yang dialami pasangan suami istri EN (33) dan DA (34) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Rumah tangga mereka retak setelah isu perselingkuhan mendera. Puncaknya, DA menganiaya istrinya hingga babak belur, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka,” kata Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa, Jumat (19/3/2021).

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan EN dengan pria idaman lain. Dugaan itu bermula dari percakapan di aplikasi perpesanan handphone istrinya.

DA terbakar emosi. Ia tak sanggup mengendalikan emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan memukul wajah istrinya berkali-kali.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama lima hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.

Perbuatan itu sampai ke polisi. DA kemudian diamankan polisi. Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

“Iya Pak. Saya melihat chatting di WA istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,” ujar tersangka kepada polisi.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Tinggalkan Balasan