Diperiksa Penyidik, Pendengaran Saksi Kasus Korupsi di Kecamatan Purbalingga Mendadak Terganggu

Peristiwa301 Dilihat
Kantor Kajari Purbalingga. /Foto: Rudolf

Purwokertokita.com, Purbalingga – Penyidik Kejaksaan Negeri Purbalingga mulai memeriksa saksi kasus korupsi dana APBD di Kecamatan Purbalingga. Setelah memeriksa 30 orang saksi, penyidik kemudian memeriksa Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo, Senin (12/4/2021).

Raharjo yang telah pensiun dini datang seorang diri sekitar pukul 09.20 WIB. Ia datang dengan mengenakan baju batik lengan pendek, celana kain warna biru dan sepatu sport hitam.

“Sudah masuk di ruang Pidsus,” kata Indra Gunawan, Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Senin (12/4/2021).

Pemeriksaan tidak berjalan lancar karena Raharjo kerap kesulitan mendengar pertanyaan-pertanyaan penyidik. Karena menghambat proses penyidikan, Raharjo diminta membeli alat bantu dengar.

Sekitar pukul 11.30 WIB ia kembali masuk ke ruang pemeriksaan. Pukul 11.55 WIB ia keluar dari kantor Kejari.

Menurut Indra, saksi lain juga ada yang sempat mengalami kendala yang sama, mengalami gangguan pendengaran. Saksi ini juga disarankan membeli alat bantu dengar.

Usai pemeriksaan, Raharjo menolak memberikan keterangan perihal pemeriksaan yang baru ia jalani. Ia juga enggan difoto.

“Saya nggak bersedia, nggak lah, mohon maaf,” ujar dia singkat.

Raharjo diperiksa terkait dugaan korupsi APBD Kecamatan Purbalingga tahun 2017-2020. Dari pemeriksaan awal, Kejari mengindikasikan ada uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 334 juta.

Namun nominal kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan Inspektorat Purbalingga. Penghitungan mamakan waktu yang lama karena korupsi diduga berlangsung dari 2017 hingga 2020.

Tinggalkan Balasan