Dindikbud Purbalingga akan Tertibkan PAUD Abal-Abal

Peristiwa188 Dilihat
gambar istimewa

Purwokertokita.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaa (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga akan segera menertibkan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak memenuhi syarat alias abal-abal. Program ini merupakan tindak lanjut dari program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Sarjono mengatakan, pendirian Lembaga PAUD setidaknya harus memenuhi delapan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, sarana dan prasaranannya juga gurunya harus terpenuhi dan sesuai standar yang ditentukan.

“Yang muridnya dua, tiga tapi tetap jalan saja itu gak efektif, sehingga PAUD harus berkualitas,” katanya, Selasa (11/9).

Menurut Sarjono, kemunculan lembaga-lembaga PAUD disebabkan karena terbatasnya Taman Kanak-Kanak (TK), dan inilah yang mengakibatkan banyak orang beralih ke PAUD. Bahkan banyak orang yang sengaja mendirikan PAUD dan mengajar di PAUD.

“Hanya memang Dindikbud ini melakukan pembatasan dalam rangka kita tidak memberikan kebebasan untuk mendirikan PAUD sehingga harus ada penertiban kelembagaan,” ujarnya.

Sarjono mengungkapkan, ramainya pendirian PAUD berawal dari program Satu Desa Satu PAUD, dimana masing-masing desa harus memiliki paling tidak satu PAUD. Pendirian PAUD itu pun masih memerlukan bimbingan intensif hingga benar-benar teruji dari segi pengelolaannya.

“Karena mereka sudah teruji bisa bertahan sekian tahun ya berarti ada keseriusan dalam pengelolaan, cuma fasilitasnya yang belum tercukupi terutama kalau sekolah-sekolah yang tidak dikelola oleh yayasan yang kuat seperti Pertiwi, Aisyiyah, Fatayat atau Muslimat,” tambah Sarjono.

Sarjono menambahkan, Dindikbud Kabupaten Purbalingga juga tidak memperbolehkan adanya persaingan tidak sehat antara PAUD sengan TK.

“Ini sempat terjadi di tempat-tempat tertentu dimana PAUD itu mendidik anak dari usia dua sampai enam tahun tapi tidak menyebut TK, menyebutnya PAUD dari PAUD langsung ke SD,” imbuhnya.

Ia menyampaikan apabila terjadi kasus seperti itu maka hal tersebut dapat mematikan TK yang ada di sekitar PAUD tersebut. PAUD diperbolehkan mendidik anak usia dini sampai usia empat tahun selanjutnya dimasukkan ke TK.

“Atau dia lembaganya memang PAUD sampai TK nanti baru ditransfer ke SD jadi jangan dikelola oleh PAUD dari usia dua sampai enam tahun,” ungkap Sarjono. (YS)

Tinggalkan Balasan