Purwokertokita.com, Purbalingga – Tim Pemenangan Pasagan Calon Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kompetitornya, Muhammad Zulhan Fauzi alias Oji ke Bawaslu Purbalingga, Rabu (4/11/2020).
Laporan dilakukan tim hukum Paslon Tiwi-Dono yang terdiri atas Endang Yulianti, Heppy Sunaryanto, Harlinda, dan Karseno. Kedatangan mereka diterima Ketua Bawaslu, Imam Nurhakim beserta komisioner dan staf Bawaslu.
Endang mengatakan laporan yang mereka ajukan berdasarkan peristiwa pada Minggu tanggal 1 November 2020. Pada pagi hari itu, Oji datang ke pengajian rutin Ahad Pagi di Masjid Darussalam Purwodadi Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga. Pengajian ini merupakan agenda rutin Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Purbalingga.
Pada pengajian itu,Oji naik ke mimbar dan mengenalkan diri kepada jamaah pengajian. Endang mempersoalkan apa yang yang disampaikan Oji. Oji dinilai melanggar aturan kampanye karena juga mengenalkan diri sebagai calon bupati.
“Saat sambutan, terlapor menyampaikan tentang latar belakang keluarga besar terlapor adalah anak bungsu H Djuweni (Alhm) yang merupakan tokoh NU di Purbalingga, terlapor menceritakan tentang riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan Terlapor, menceritakan merantau lalu para kyai di Purbalingga meminta untuk pulang ke Purbalingga untuk dicalonkan sebagai Calon Bupati Purbalingga dan terlapor mohon doa restu dalam pencalonan sebagai Bupati Purbalingga,”ujar Endang.
Sementara Tim Hukum Oji-Zaini, Sugeng Riyadi, membantah tudingan pelapor. Sugenga menjelaskan, kehadiran Oji pada pengajian itu sebatas memenuhi undangan panitia pengajian.
“Tidak ada kampanye di situ. Kampanye kan kalau ada penyebutan visi misi, ada ajakan dan sebagainya. Sementara mas Oji hanya datang memenuhi undangan dan mengenalkan diri,” kata dia.
Sugeng menambahkan, pihaknya juga memahami batasan kampanye. Ia paham kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Karena itu, tidak ada alasan untuk oampanye pada momen tersebut.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, Bawaslu tindak tinggal diam atas insiden tersebut. Sebelum tim hukum paslon nomor 2 melapor, Bawaslu tengah menangani kasus ini.
“Kami sudah memanggil Panwascam untuk meminta keterangan, kebetulan hari ini masuk juga laporan terkait peristiwa itu, jadi sekalian saja ditangani,” kata Imam.
Imama menjelaskan, Bawaslu telsh menempuh upaya pencegahan potensi pelanggaran dengan memberikan saran kepada tim pemenangan paslon nomor urut 1.
Sore sebelum momen pengajian, ada tim paslon 1 yang datang untuk konsultasi. Imam menyarankan agar tidak menghadiri pengajian untuk mencegah potensi pelanggaran.
Namun pada kenyataannya Oji tetap datang. Sementara Panwascam yang datang tak kuasa mencegah acara itu.
“Kami tidak punya kewenagan sampai membubarkan,” ujar Imam.
Kini Bawaslu punya waktu dua hari untuk mengkaji apakah laporan awal memenuhi syarat formil dan materiil. Ihwal apakah ada unsur kampanye atau tidak pada kasus ini, Bawaslu akan mengkaji lebih dalam setelah syarat formil dan materil terpenuhi.(rad)