
Purwokertokita.com, Purbalingga – Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna secara virtual, Rabu (23/12/2020). Rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif ini digelar secara virtual untuk mencegah transmisi virus corona yang hingga hari ini belum terkendali.
Data kasus Covid-19 per tanggal 22 Desember 2020 menyebut ada 275 pasien positif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan. Sementara jumlah kasus meninggal mencapai 92. Total kasus positif tercatat 2.542.
“Rapat paripurna kami laksanakan secara virtual sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.34/2180/OTDA tertanggal 21 April 2020,” kata Ketua DPRD HR Bambang Irawan.
Surat edaran itu mengatur Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selama pandemik Covid-19 agar memanfaatkan teknologi informasi dan telekomunikasi. Hal ini bertujuan meminimalisasi kontak langsung yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Pada rapat paripurna ini, hanya pimpinan DPRD yang hadir di ruang sidang. Sementara unsur lain bergabung menggunakan aplikasi rapat virtual dari kantor atau kediaman masing-masing.

Rapat menetapkan empat raperda yang terdiri dari Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit.
“Kami berharap perda ini dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda, Yanuar Abidin, mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Untuk Perda Penanggulangan Penyakit, ia berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi penyakit,di antaranya pandemik Covid-19.
“Manfaat selanjutnya dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kepastian hukum bagi penyidik pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Yanuar menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah yang terkait agar segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan yang lebih teknis, baik peraturan bupati maupun keputusan bupati. Dengan demikian Perda itu bisa segera diaplikasikan. (rad)