Cerita Penangkapan Wanita Residivis Pengedar Ribuan Obat Psikotropika di Banyumas 

Peristiwa647 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Satuan Reserse Polresta Banyumas mengamankan seorang wanita berinisial HRH (26) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur pada Minggu (6/7/25) pukul 13.05 WIB. HRH merupakan residivis pengedar yang sebelumnya sudah dua kali menjalani proses pidana yang sama terkait dengan psikotropika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto SH, MH, mengatakan sebelum mengamankan HRH di rumahnya, ia mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya transaksi dan peredaran narkotika di wilayah tersebut hingga membuat warga resah.

Dari informasi yang kita dapatkan, kemudian kita lakukan upaya upaya penyelidikan dan saat petugas mendatangi rumahnya, HRH sempat mengelak bahwa dia sudah tidak beraktivitas berjualan obat obatan lagi, bahkan HRH melaporkan kepada petugas ada orang lain yang menjual obat obatan.

Dengan disaksikan ketua RT dan lingkungan sekitar, petugas kemudian melakukan upaya penggeledahan dan menemukan obat obatan dalam jumlah cukup banyak di atap atau di plafon rumah.

“Petugas mengamankan 1.945 butir obat jenis tramadol, 1.995 butir Trihex/heximer dan 29 butir Atarax alprazolam dan barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp 200 ribu, satu buah Handphone merk OPPO, 45 butir obat kemasan warna silver disita dari saksi JA dan SM,” katanya.

Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan di tahan di Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. HRH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Tinggalkan Balasan