Purwokertokita.com, Kebumen – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 semakin mendekati hari pencoblosan. Untuk menyelenggarakan Pilkada yang sehat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen akan menerapkan tes cepat atau rapid test kepada 31.363 anggota badan ad hoc yang terdiri dari KPPS, PPS dan PPK.
KPU Kabupaten Kebumen telah memulai tahapan itu dengan menandatangani perjanjian kerja sama pemeriksaan rapid test badan ad hoc Pilkada Kebumen tahun 2020 dengan 35 Puskesmas se-Kabupaten Kebumen. KPU menandatangani perjanjian itu pada rapat koordinasi dengan 35 Puskesmas, Kamis (5/11/2020).
Rapid test dilakukan secara bertahap dari tanggal 8 November 2020 hingga 23 November 2020. Setiap kecamatan menjalankan tes cepat sesuai jadwal masing-masing. Ia berharap upaya ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan meminimalisasi terjadinya klaster Pilkada di Kabupaten Kebumen.
“Jangan sampai ada kluster baru Covid-19 dari penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Handoyo.
Rapid test membantu mengidentifikasi jika ada anggota badan ad hoc yang diduga terpapar Covid-19. Dengan mengetahui kondisi kesehatan mereka, maka upaya pencegahan dini bisa ditempuh sebelum terjadi penyebaran.
Sebab, anggota badan ad hoc bekerja di lapangan dan kontak langsung dengan banyak orang. Hal ini juga membantu meyakinkan publik, khususnya pemilih, bahwa petugas penyelenggara dalam keadaan sehat sehingga merasa aman dan nyaman menyalurkan aspirasi politiknya pada 9 Desember mendatang.
“Rapid test ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait penyebaran Covid-19 di tengah berlangsungnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen,” kata Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Agus Susanto.(rad)