Purwokertokita.com, Kebumen – Laki-laki berinisial HYT (37), warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen tak berkutik ketik Tim Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkapnya di halaman sebuah hotel, Selasa (2/6).
Tersangka ditangkap terkait kasus narkoba. Ia yang dalam keseharian sebagai buruh serabutan itu ditangkap sesaat setelah mengkonsumsi sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis mengatakan, tersangka ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kebumen.
“Saat penangkapan itu, kami temukan sejumlah barang bukti di antara empat paket sabu dan satu unit handphone android,” ujar Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Minggu (14/6).
Menurut pengakuan HYT, empat paket sabu yang disita Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya.
“Tersangka ini adalah pengguna. Kami masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini,” kata Rudy.
HYT telah mengakui perbuatannya kepada polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar. (Afgan)